Emsatunews.co.id, Pemalang – Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang pada Sabtu (17/8/2024). Sebanyak 172 warga binaan menerima kabar gembira berupa remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat, S.T., M.lIng, Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik dan keikutsertaan aktif para warga binaan dalam program pembinaan.
“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi sebuah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang positif. Saya berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara sekalian untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Mansur.
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati juga menekankan pentingnya remisi sebagai sarana untuk mendorong para warga binaan agar lebih giat mengikuti program pembinaan. “Program pembinaan yang saudara jalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku masyarakat dapat tertanam dalam diri saudara,” ungkapnya.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat menjadi momentum bagi para warga binaan untuk memulai hidup baru yang lebih baik setelah bebas nanti. Dengan bekal keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh selama menjalani pembinaan, mereka diharapkan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.
Berbagai program pembinaan telah dilaksanakan di Rutan Pemalang. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan para warga binaan agar dapat kembali bermasyarakat dan menjadi warga negara yang produktif.**( Joko Longkeyang ).