EMSATUNEWS.CO.ID – BOGOR – Kepengurusan Sementara (Caretaker) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, akan segera melaksanakan Musyawarah Kota (Muskot) untuk kepengurusan periode 2025-2030.
Berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Sementara Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Nomor : SKEP/025/DP/XII/2024 tentang Pencabutan Mandat Saudara Almer Faiq Rusydi Sebagai Ketua Kadin Kota Bogor masa bakti 2021-2026 dan Penunjukan Kepengurusan Sementara (Caretaker) Kadin Kota Bogor, yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Sementara Kadin Jawa Barat Agung Suryamal Sutisna, Caretaker Kadin Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan pembenahan kepengurusan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Ketua Dewan Pengurus Sementara, Nizar Sungkar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah agenda paska keluarnya SK Caretaker dari Kadin Jawa Barat nomor 025 tertanggal 9 Desember 2024.
“Hari ini kami sudah bertemu PJ Walikota Kota Bogor Hery Antasari di Balaikota. Kami menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan Muskot untuk pembentukan kepengurusan periode 2025-2030,” ucap Nizar dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Pangrango, pada Jumat 27 Desember 2024, malam.
Muskot rencananya akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025, dan selain Muskot di tingkat Kota Bogor, di bulan Januari juga akan dilaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) Jawa Barat. Nizar meneruskan, pada saat menyampaikan kepada PJ Walikota, pengurus caretaker sudah menyiapkan agenda Muskot dalam pembenahan kepengurusan organisasi Kadin Kota Bogor.
“Kepada kami, PJ walikota berharap terbangun sinergitas antara Kadin dan Pemerintah Kota Bogor, saling mengisi, berkolaborasi untuk kemajuan pengusaha di Kota Bogor. Kadin diharapkan bisa berkolaborasi karena banyak sekali program di Kota Bogor. Tugas kita bukan menyelenggarakan Muskot saja, tetapi akan dilakukan pembenahan organisasi secara menyeluruh, menyusun kepengurusan sesuai aturan yang berlaku, sesuai AD/ART Kadin,” jelasnya.
Lanjut Nizar, dalam SK caretaker ini memang berakhir selama 6 bulan, “tetapi target kami Muskot selesai Januari nanti dan setelah dilantik oleh Kadin provinsi, kemudian menyusun kepengurusan dan pembenahan organisasi semakin optimal,” imbuhnya.
Lebih jauh Nizar membeberkan, dengan adanya SK Caretaker ini, tentunya kepengurusan Kadin Kota Bogor saat ini statusnya dibekukan. Namun demikian, setelah keluarnya SK Caretaker, Nizar mengaku bahwa pihaknya telah mengajak kepada pengurus untuk bergabung dan bersama-sama melaksanakan Muskot di Januari 2025 mendatang.
Ketika ditanyakan perihal adanya penunjukan PJ Ketua Kadin Kota Bogor pengganti Almer Faiq Rusyidi, Nizar menegaskan bahwa telah keluar SK Caretaker Provinsi Jawa Barat pada 14 Oktober 2024 dengan SK nomor SKEP 051/DP/XI/2024. Dengan keluarnya SK Caretaker Provinsi Jawa Barat tersebut, segala kegiatan yang dilakukan oleh Kadin Provinsi Jawa Barat dianggap tidak sah.
“Setelah SK Caretaker Provinsi Jawa Barat keluar, kami di Kota Bogor mendapatkan SK SKEP/025/DP/XII/2024 pada 9 Desember 2024. Jadi, kami melaksanakan persiapan pembenahan Kadin Kota Bogor sesuai AD/ART,” tandasnya.
Sementara, anggota pengurus caretaker Kadin Kota Bogor, Yus Ruswandi menambahkan, tugas caretaker adalah membenahi Kadin Kota Bogor. Sehingga langkah awal adalah menyiapkan proses pemilihan ketua dan kepengurusan baru Kadin Kota Bogor periode 2025-2030. Setelah mendapatkan SK Caretaker, pengurus menyiapkan langkah strategis persiapan Muskot, diawali dengan menemui PJ Walikota Bogor dan menyampaikan bahwa caretaker akan segera menggelar Muskot.
“Kadin Kota Bogor tetap akan satu kepengurusan, dan itu akan terwujud setelah selesai dilaksanakannya Muskot Kadin oleh caretaker. Semangat kami dengan tugas yang sangat mulia, bagaimana bersinergi dengan Pemkot Bogor, jadi bagaimana kepengurusan Kadin ini diluruskan sesuai AD/ART organisasi Kadin. Jadi kami bukan melakukan kudeta, tetapi dasarnya adanya adanya SK Caretaker untuk Kadin Kota Bogor dan membenahi seluruh organisasi Kadin Kota Bogor,” tutupnya. (FRM)