Berita Utama

Berjualan Togel Di Kios Pasar Kota Kendal AH Diringkus Polisi

3348
×

Berjualan Togel Di Kios Pasar Kota Kendal AH Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Seorang warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial AH (31 tahun), ditangkap oleh aparat Polres Kendal, karena menjual kupon Toto Gelap (Togel).

Saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Kendal, Jum’at (21/2/2025), Waka Polres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan bahwa AH ditangkap pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, di kiosnya yang berada di Pasar Kota Kendal saat melakukan transaksi penjualan kupon Togel.

Advertisement

“Setiap hari AH menjual kupon Togel mulai pukul 19.30 hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, AH juga melayani pembelian togel melalui pesan WhatsApp”, terang Kompol Indra Jaya.

Selain menangkap AH, ungkap Kompol Indra Jaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai sebanyak Rp. 1,082 juta, kertas rekapan penjualan togel, ballpaint, kupon togel dan satu buah handphone.

“Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal Pasal 303 (1) KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta”, terang Kompol Indra Jaya.

“Apa yang kita lakukan adalah untuk menekan dan memberantas kriminalitas yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kendal”, pungkas Kompol Indra Jaya. (*17).

Konten Promosi
Iklan Banner