Scroll ke Atas
Pemalang

175 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi Idul Fitri

emsatunews.co.id
78
×

175 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
175 Napi Rutan Pemalang mendapat remisi.

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Sebanyak 175 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 pada Jumat (28/03).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Advertisement

“Dari 175 narapidana tersebut sebanyak 145 merupakan kasus tindak pidana umum, 28 kasus narkotika, 1 kasus kehutanan, dan 1 kasus korupsi. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari”, ujar Nur Febrianto, Kepala Rutan Pemalang.

Baca Juga :  Anita Anggota DPRD Pemalang F- Partai Golkar Serap Aspirasi Ratusan Warga Dalam Reses

Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 (dua) perwakilan narapidana.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen dan Konsistensi, Rutan Pemalang Deklarasikan Zero Halinar

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara lain di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui jumlah penghuni Rutan Pemalang perhari ini adalah 271 orang, dengan rincian 63 tahanan dan 208 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya diisi oleh 120 orang. ( Ragil).