Berita UtamaBrebes

Di Tengah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite Terungkap di Brebes

210
×

Di Tengah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite Terungkap di Brebes

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, pada Kamis (13/3/2025) malam.

Pria bernama Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, ditangkap dalam oprasi Polisi dengan kedapatan mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernopol B 9143 TRO.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU.

Namun, Pertalite yang dibelinya justru dibawa ke rumah untuk dijual kembali secara eceran, dengan harga Rp11.500/liter dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500/liter.

Baca Juga :  Karnaval HUT RI ke-80 Bumiayu, Merdeka, Kreatif, Bersatu dan Penuh Kebersamaan

Kepada Polisi, Turmudi Zein mengaku, telah menjalankan praktik ilegal ini sejak pertengahan November 2024.

Ia membeli BBM bersubsidi setiap tiga hari sekali, dengan jumlah rata-rata 450 liter per transaksi. Diperkirakan, ia telah melakukan kegiatan ini sekitar 40 kali selama lebih dari empat bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kapolres Brebes Bersama Forkompimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya:

• 23 jerigen berisi total 690 liter Pertalite
• Tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
• Satu unit kendaraan Mitsubishi L300 tahun 2011 bernomor polisi B-9143-TRO
• Satu buah terpal berwarna biru.

Baca Juga :  Insiden Sapi Qurban Ngamuk, Bubarkan Jemaah Solat Ied

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi. Setiap pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah sebelumnya muncul skandal korupsi Pertamina yang mengguncang publik.

Dari pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa, upaya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi semakin diperketat guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.***