EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Pada Jum’at 25 April 2025 Satresnarkoba Polres Kendal berhasil meringkus Mahmud (43 tahun), seorang pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu, di Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Mahmud adalah seorang residivis yang pernah dihukum penjara pada tahun 2021 dalam kasus yang sama.
Demikian yang diungkapkan oleh Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/4/2025) siang, di depan lobi Polres Kendal.
Lebih lanjut, Kompol Indra Jaya mengemukakan bahwa pada saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu paket Sabu-Sabu yang dikemas dalam klip plastik dengan berat bruto sekitar 0,48 gram dan satu buah HP merk Vivo.
“Menurut pengakuan pelaku, Sabu-Sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya yang bernama Tofik, sebagai upah mengambil paket Sabu-Sabu di daerah Kabupaten Batang sebanyak 3 paket dengan berat masing-masing sekitar 5 gram. Upah yang diperoleh pelaku berupa satu paket Sabu-Sabu seberat 2,5 gram”, terang Kompol Indra Jaya.
Kemudian, lanjut Kompol Indra Jaya, pelaku menjual Sabu-Sabu tersebut dengan harga Rp. 450.000/gram, dimana dari hasil penjualannya tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli jajan, rokok, dan bensin.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati atau denda minimal sebesar Rp. 1 miliar – Rp. 10 miliar”, tandas Kompol Indra Jaya .
Kompol Indra Jaya juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap Mahmud ini menunjukkan bahwa Polres Kendal terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kendal.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang ingin terlibat dalam tindak pidana narkotika”, pungkas Kompol Indra Jaya. (*17).