Emstunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna dengan agenda utama persetujuan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Tahun 2025 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Pemalang ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Bupati Pemalang, serta sejumlah pejabat penting dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, DPRD Pemalang secara resmi menyetujui empat Raperda strategis yang akan menjadi landasan hukum baru bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang. Keempat Raperda yang dimaksud adalah:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025–2029
2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang
4. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Dengan disetujuinya empat Perda ini, Pemalang diharapkan memiliki pijakan hukum yang kokoh untuk melaksanakan pembangunan daerah yang terstruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun kesadaran kebangsaan di tengah masyarakat.( Joko Longkeyang).