Emsatunews.co.id, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dengan tegas meminta jajarannya agar lebih aktif dalam memanfaatkan media sosial (Medsos) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginformasikan kegiatan kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati usai menghadiri kegiatan Visitasi dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAK) Pelayanan Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, pada Senin (27/10/2025).“Yang jelas, kita sudah meminta semua channel-channel OPD ini bisa digunakan untuk menginformasikan kegiatan dari masing-masing OPD. Dan, saya pantau, sih, beberapa OPD, walaupun memang belum semua, itu sudah banyak yang aktif,” ungkap Bupati.
Bupati Anom Widiyantoro menambahkan bahwa semua OPD, terutama yang bertugas memberikan pelayanan publik, diwajibkan untuk aktif mengelola akun media sosialnya. Hal ini penting demi menjamin keterbukaan informasi publik.”Mulai dari di Dinas Perhubungan (Dishub), terutama pelayanan publik di Dishub, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus kemudian Pekerjaan Umum (PU) juga saya lihat sudah ada. Jadi, memang belum semua, tapi sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya,” imbuhnya, menyebutkan beberapa OPD yang dinilai telah menunjukkan kemajuan.
Sementara itu, proses visitasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mencakup sesi presentasi dan verifikasi data. Dalam evaluasi tersebut, Kabupaten Pemalang berhasil meraih nilai visitasi sebesar 94,39.
Nilai yang memuaskan ini membawa Kabupaten Pemalang lolos ke tahap berikutnya, yakni uji publik, yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan penting ini adalah Wakil Bupati Nurkholes, Asisten 3 Administrasi Umum Supa’at, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Joko Ngatmo. Undangan yang hadir terdiri dari seluruh Kepala OPD, Camat, dan Petugas Person in Charge (PIC) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kabupaten Pemalang.**( Joko Longkeyang ).










