Berita UtamaDaerahPemalang

Stop Pelanggaran! Kodim Pemalang Dapat Sosialisas Aturan Tegas Penggunaan Rotator, Strobo, dan Sirine

65
×

Stop Pelanggaran! Kodim Pemalang Dapat Sosialisas Aturan Tegas Penggunaan Rotator, Strobo, dan Sirine

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0711/Pemalang menerima sosialisasi mengenai penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subdenpom IV/1-2 Pekalongan bertempat di halaman Markas Kodim 0711/Pemalang, pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan penting ini dihadiri oleh Mayor Kav Agus Solikhin, S.H. (Kepala Staf Kodim 0711/Pemalang), Kapten Arh Teguh Widodo (Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang), serta Kapten Cpm Puji Harjono (Komandan Subdenpom IV/1-2 Pekalongan) beserta jajarannya.
Dalam pemaparannya, Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Puji Harjono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Komando Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711/Pemalang, tentang aturan penggunaan perlengkapan kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

Kapten Cpm Puji Harjono menjelaskan, “Strobo merupakan alat yang memancarkan sinar berkedip seperti pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer.” Sementara itu, penggunaan sirine hanya dibolehkan pada kondisi tertentu, misalnya saat kendaraan menyalip, di jalan ramai, atau di tikungan.
Beliau menegaskan, penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperkenankan. Selain itu, penggunaan lampu strobo juga telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Advertisement
Baca Juga :  Jelang Kebutuhan Masyarakat Hadapi Bulan Ramadhan Pemdes Kalilangkap Bumiayu Cairkan BLT DD 2022 Tahap 3

Pada kesempatan itu, Kapten Puji Harjono turut mengingatkan kembali dasar hukum yang menjadi acuan, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
* Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).

Selain regulasi, turut disosialisasikan lima jenis kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya, yaitu mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan tamu negara, dan kendaraan pengawalan pasukan atau material militer. Kapten Puji Harjono juga memberikan peringatan keras terkait sanksi bagi pelanggar. “Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,” tegasnya. Namun, ia menekankan bahwa sanksi yang jauh lebih berat adalah sanksi sosial; jika kasus tersebut viral di media, hal ini dapat mencoreng nama baik institusi.

Baca Juga :  Kodim Pemalang dan Forkopimda Tanam 70 Pohon Tabebuya di Aksi Jumat Bersih

Sebagai penutup, ia mengingatkan, apabila di satuan terdeteksi kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin, maka Provost satuan berwenang penuh untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan tersebut.
Sosialisasi berlangsung tertib dan mendapat perhatian penuh dari seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap anggota Kodim 0711/Pemalang semakin memahami dan menaati ketentuan tersebut, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.**( Joko Longkeyang ).