Berita UtamaDaerahPemalang

Tok! DPRD Pemalang Setujui Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi

45
×

Tok! DPRD Pemalang Setujui Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat pada Selasa, 18 November 2025. Agenda utama rapat tersebut adalah Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, bersama dengan Wakil Bupati, Nurkholes, turut hadir dalam rapat penting yang menandai langkah strategis dalam penyesuaian regulasi penerimaan daerah tersebut.

Advertisement
Baca Juga :  Puluhan Warga Rajawetan Tonjong Bangun Pencucian Kendaraan Pengangkut Hasil Pertanian

Rapat Paripurna ini mencapai puncaknya dengan dilaksanakannya penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang sebagai tanda persetujuan Raperda. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati, Ketua DPRD, dan para Wakil Ketua DPRD.

Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penyerahan berita acara persetujuan Raperda tersebut secara resmi dari Ketua DPRD kepada Bupati. Persetujuan ini menjadi landasan hukum yang akan segera diundangkan untuk menyesuaikan peraturan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Surat Suara Polres Pekalongan Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh Anggota DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemalang. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keseriusan dan dukungan kolektif terhadap upaya penataan regulasi fiskal daerah demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).**( Joko Longkeyang ).