Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahHukumNasionalPemalang

Babak Baru Hukum Indonesia: Ngaku Bersalah Bisa Pangkas Masa Tahanan?

Joko Longkeyang
7
×

Babak Baru Hukum Indonesia: Ngaku Bersalah Bisa Pangkas Masa Tahanan?

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Wajah peradilan pidana di Indonesia resmi berganti rupa sejak awal tahun ini. Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026, membawa angin segar melalui mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah yang kini diakui secara formal dalam sistem hukum nasional.

​Pakar hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, dalam ulasan yuridisnya menjelaskan bahwa plea bargain versi Indonesia memiliki karakteristik khusus. Berbeda dengan sistem di luar negeri yang cenderung bebas bernegosiasi, di Indonesia mekanisme ini tetap berada di bawah kendali hakim yang ketat.”Ini bukan ruang tawar-menawar liar antara terdakwa dan jaksa. Mekanisme ini adalah jalur hukum yang dibatasi norma, diuji secara yudisial, dan bertujuan untuk efisiensi tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ungkap Imam.

Advertisement
Baca Juga :  Mansur Ajak Warganya Ikut Program Halal Gratis Kemenag

​Mengenal Tiga Jalur Pengakuan Bersalah

​Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, Mahkamah Agung telah memetakan tiga pintu utama bagi terdakwa yang ingin bersikap kooperatif:

​Jalur Penuntutan (Pasal 78): Diperuntukkan bagi perkara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda kategori V. Syaratnya, terdakwa bukan residivis, wajib didampingi pengacara, dan bersedia membayar ganti rugi.

​Jalur Persidangan Singkat (Pasal 205): Berlaku untuk ancaman maksimal 5 tahun. Jika hakim melihat pengakuan dilakukan secara sukarela, vonis diarahkan pada batas maksimal 3 tahun penjara.

​Jalur Perkara Menengah (Pasal 234): Menyasar perkara dengan ancaman 5 hingga 7 tahun. Jika terdakwa mengakui perbuatannya, hukuman yang dijatuhkan dilarang melebihi dua pertiga dari maksimum ancaman pidana.

​Strategi Cerdas bagi Terdakwa

​Bagi para praktisi hukum, mekanisme ini menjadi instrumen strategis. Terutama jika alat bukti yang dimiliki jaksa sangat kuat dan kecil kemungkinan untuk memutus rantai dakwaan. Dengan mengambil jalur plea bargain, risiko hukuman maksimal dapat ditekan dan proses persidangan menjadi jauh lebih cepat serta efisien.

Baca Juga :  Antisipasi Peredaran Upal, Polsek Salem Blusukan Ke Pasar

​Namun, Imam Subiyanto memberikan catatan penting. Jika terdakwa merasa memiliki posisi tawar yang kuat atau bukti-bukti jaksa lemah, penggunaan pengakuan bersalah harus dipertimbangkan dengan sangat matang.​”Begitu pengakuan diberikan secara sah, strategi pembelaan otomatis berubah dari upaya menyangkal menjadi upaya mitigasi atau peringanan hukuman. Ini harus diposisikan sebagai alat hukum yang selektif dan strategis, bukan jalan pintas serampangan,” tegasnya.

​Hadirnya plea bargain dalam KUHAP baru ini menandai transformasi hukum Indonesia menuju peradilan yang lebih modern, sederhana, dan berbiaya ringan, namun tetap tegak di atas prinsip due process of law.

Sumber: Opini Hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Editor : Ahmad Joko SSp, S.H.