PEMALANG, emsatunews.co.id – Suasana ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang mendadak memanas. Gerakan moral yang dimotori oleh Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menjatuhkan ultimatum keras kepada jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menyapu bersih praktik prostitusi terselubung di kawasan Comal Baru, Kecamatan Ampelgading, Kamis (18/06/2026).
Langkah konfrontatif dalam audiensi ini dipicu oleh akumulasi keresahan masyarakat yang menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkesan mandul. Pasalnya, aktivitas ilegal di jalur Gang Tower depan SPBU hingga eks Pabrik Gula Comal Baru tersebut diduga telah dibiarkan menjamur selama kurang lebih 15 tahun tanpa ada solusi konkret yang permanen.
Jalannya audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, serta dihadiri instansi lintas sektoral, mulai dari jajaran eksekutif, aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga perwakilan manajemen PTPN selaku pemilik sah lahan.
Dalam orasinya di hadapan anggota dewan, Sekretaris AWPB, Eky Dewantara, selaku juru bicara membeberkan investigasi lapangan yang menemukan sedikitnya 20 unit warung remang-remang masih beroperasi secara bebas. Selain menjajakan makanan, tempat-tempat tersebut disinyalir kuat menjadi sarang peredaran minuman beralkohol tinggi dan praktik prostitusi.
”Kondisi ini sudah menjadi pemandangan kelam selama belasan tahun. Upaya penutupan di masa lalu selalu berujung pada kegagalan. Hari ini, kami menuntut kesepakatan hitam di atas putih. Jangan sampai forum ini hanya menjadi seremonial belaka. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menggalang aksi massa besar-besaran bersama rakyat,” tegas Eky Dewantara dengan nada tinggi.
AWPB menilai pembiaran aktivitas maksiat tersebut secara nyata telah mengangkang dua regulasi daerah, yakni Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Prostitusi serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Senada dengan hal tersebut, Ketua AWPB, Alwi Assagaff, menegaskan bahwa institusinya akan mengambil posisi sebagai garda terdepan kontrol sosial guna mengawal tuntutan ini sampai tuntas. AWPB mendesak empat poin krusial: penertiban segera, pembongkaran bangunan tanpa izin di atas tanah PTPN, proses hukum bagi oknum yang terlibat, serta pengawasan ketat pasca-eksekusi.
Merespons tekanan publik tersebut, Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, mengakui bahwa laporan keluhan masyarakat sudah sangat sering masuk ke mejanya. Sebagai legislator yang tinggal di dekat area terdampak, dirinya berkomitmen untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi yang bersifat mengikat.
”Kami membawa semangat yang sama dengan masyarakat. Komisi A akan segera merumuskan rekomendasi tegas yang ditujukan kepada Pemkab Pemalang, PTPN, Satpol PP, dan aparat kepolisian agar percepatan eksekusi penertiban di lapangan dapat langsung dilaksanakan tanpa menunda waktu lagi,” pungkas Fahmi Hakim.















