EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Inovasi melalui teknologi pirolisis tentunya merupakan sesuatu yang menarik bagi kita semua karena mampu merubah sampah plastik yang bernilai rendah menjadi bahan bakar alternatif yang bernama PETASOL.
Pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar PETASOL berpotensi menjadi solusi untuk mengurangi timbunan sampah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam kegiatan peluncuran manajemen sampah terpadu dan pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar PETASOL dan kompetisi PFSAINS 2026, Kamis (11/6/2026), di TPS3R Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring.

Lebih lanjut Bupati Kendal menyampaikan bahwa di Kabupaten Kendal permasalahan sampah menjadi persoalan yang besar dimana jika tidak dikelola dengan baik berpotensi memicu terjadinya krisis lingkungan, kesehatan dan sosial yang akan mengancam kualitas hidup generasi kini dan generasi yang akan datang.
“Dalam mengatasi permasahan sampah harus ada kesadaran kolektif”, tandas Bupati Kendal.
Teknologi pirolisis di TPS3R di Desa Margorejo ini, sambung Bupati Kendal, merupakan pilot project atau percontohan agar dikelola dengan manajemen yang baik agar dapat beroperasi secara berkelanjutan, sehingga dapat memotivasi desa-desa lainnya untuk menggunakan pirolisis dalam mengatasi atau mengurangi sampah plastik.
“Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui anggaran penetapan akan membeli alat pirolisis sebanyak 5 unit dan akan ditambah lagi di anggaran perubahan. Pembelian alat pirolisis juga akan dilakukan pada anggaran di tahun-tahun berikutnya”, pungkas Bupati Kendal.
Sementara itu, Wakil Menko Pangan RI, DR Hanif, mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat sampah dimana produksi sampah di Indonesia mencapai 143 ribu ton per hari atau hampir 55 juta ton per tahun.
‘Dari produksi sampah tersebut, yang bisa dikelola hanya sebesar 26 persen, sedangkan sisanya tersebar di selokan, sungai, sawah dan di tempat lainnya”, ungkap Hanif.
Sampah plastik, tandas Hanif, menjadi momok yang menakutkan karena pada dasarnya plastik tidak dapat diakhiri dan hanya berubah bentuk seperti dari bentuk padat menjadi cair ataupun sebaliknya. (*17).
menjadi bahan bakar PETASOL berpotensi menjadi solusi untuk mengurangi timbunan sampah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam kegiatan peluncuran manajemen sampah terpadu dan pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar PETASOL dan kompetisi PFSAINS 2026, Kamis (11/6/2026), di TPS3R Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring.
Lebih lanjut Bupati Kendal menyampaikan bahwa di Kabupaten Kendal permasalahan sampah menjadi persoalan yang besar dimana jika tidak dikelola dengan baik berpotensi memicu terjadinya krisis lingkungan, kesehatan dan sosial yang akan mengancam kualitas hidup generasi kini dan generasi yang akan datang.
“Dalam mengatasi permasahan sampah harus ada kesadaran kolektif”, tandas Bupati Kendal.
Teknologi pirolisis di TPS3R di Desa Margorejo ini, sambung Bupati Kendal, merupakan pilot project atau percontohan agar dikelola dengan manajemen yang baik agar dapat beroperasi secara berkelanjutan, sehingga dapat memotivasi desa-desa lainnya untuk menggunakan pirolisis dalam mengatasi atau mengurangi sampah plastik.
“Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui anggaran penetapan akan membeli alat pirolisis sebanyak 5 unit dan akan ditambah lagi di anggaran perubahan. Pembelian alat pirolisis juga akan dilakukan pada anggaran di tahun-tahun berikutnya”, pungkas Bupati Kendal.
Sementara itu, Wakil Menko Pangan RI, DR Hanif, mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat sampah dimana produksi sampah di Indonesia mencapai 143 ribu ton per hari atau hampir 55 juta ton per tahun.
‘Dari produksi sampah tersebut, yang bisa dikelola hanya sebesar 26 persen, sedangkan sisanya tersebar di selokan, sungai, sawah dan di tempat lainnya”, ungkap Hanif.
Sampah plastik, tandas Hanif, menjadi momok yang menakutkan karena pada dasarnya plastik tidak dapat diakhiri dan hanya berubah bentuk seperti dari bentuk padat menjadi cair ataupun sebaliknya. (*17).















