Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Senggol Pokir Dewan, KPK Beri ‘Wejangan’ Khusus di Pemalang!

Joko Longkeyang
6
×

Senggol Pokir Dewan, KPK Beri ‘Wejangan’ Khusus di Pemalang!

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id — Pengelolaan dana aspirasi atau yang akrab disebut Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan kerap menjadi sorotan tajam publik. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mengambil langkah tak biasa dengan menggandeng langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

​Langkah preventif ini dikemas dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Pemalang yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026. Kehadiran lembaga antirasuah tersebut sontak menjadi perhatian penuh, mengingat tata kelola pokir sering kali berada di area abu-abu yang rawan penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

​Komitmen Bersama Eksekutif dan Legislatif

​Agenda krusial yang berlangsung di salah satu aula pertemuan di Pemalang ini dihadiri langsung oleh jajaran petinggi daerah. Tampak hadir memimpin jalannya acara, Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, bersama dengan seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Tidak ketinggalan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang juga duduk bersama menyimak arahan dari tim narasumber KPK RI.

​Kehadiran unsur pimpinan daerah secara lengkap ini menegaskan adanya komitmen bersama antara pihak eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD) untuk membersihkan proses perencanaan anggaran dari praktik-praktik transaksional.

Baca Juga :  DPRD Pemalang Terima Audensi Paguyuban Kepala Sekolah Terkait Hukuman Disiplin

​Mengapa Pokir Harus Dikawal Ketat?

​Pokir DPRD sebenarnya merupakan instrumen sah yang menampung aspirasi masyarakat saat anggota dewan melakukan reses ke daerah pemilihan mereka. Aspirasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan daerah untuk dieksekusi menjadi program pembangunan.

​Namun, dalam praktiknya di berbagai wilayah di Indonesia, celah ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai “titipan” proyek yang tidak sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. Oleh karena itu, KPK hadir untuk memberikan garis pembatas yang tegas.

​Narasumber dari KPK RI menekankan bahwa efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas adalah tiga pilar yang tidak boleh ditawar dalam mengelola pokir. Setiap usulan yang masuk dari masyarakat melalui anggota dewan wajib diverifikasi secara ketat dan diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Baca Juga :  DPRD Pemalang Gelar Kajian Peraturan Perundang-undangan Pencegahan Korupsi

​Demi Pembangunan Pemalang yang Tepat Sasaran

​Dengan tata kelola yang benar, anggaran daerah yang terbatas dapat dialokasikan secara optimal untuk program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.”Kita ingin memastikan bahwa dokumen perencanaan daerah yang disusun benar-benar murni untuk kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan segelintir kelompok,” ujarnya.

​Pihak DPRD Kabupaten Pemalang sendiri menyambut baik asistensi yang diberikan oleh KPK. Melalui momentum ini, legislatif berkomitmen untuk lebih selektif dalam menyaring aspirasi warga agar tidak menabrak regulasi yang ada. Proses digitalisasi sistem penginputan anggaran juga terus diperketat guna meminimalkan adanya “penumpang gelap” di tengah jalan.**( Joko Longkeyang).