PEKALONGAN, Emsatunews.co.id — Maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara bebas dan terbuka di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, secara tegas mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas dan menutup operasional seluruh outlet HWG (Holywings Group) di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, outlet-outlet tersebut saat ini beroperasi di beberapa titik strategis, di antaranya di Jalan Raya Pantura Sewuni Ampelgading, Jalan Taman 2 Taman Kabupaten Pemalang, serta Kompleks Dupan Kalibaros Kota Pekalongan. Keberadaan tempat-tempat ini dinilai telah menyimpang dari izin operasional yang sebenarnya.
Rizal mengungkapkan bahwa jika ditinjau dari aspek legalitas, outlet-outlet tersebut mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101 yang diperuntukkan bagi usaha restoran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang.”Faktanya, outlet-outlet tersebut bukan berfungsi sebagai restoran, melainkan memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas. Pemasarannya bahkan dilakukan terang-terangan melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok,” ujar Rizal saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Senin (20/7/2026).
Ancaman Moral Generasi Muda dan Ketertiban Umum
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah—yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang—ini menekankan bahwa penolakan keras dari warga muncul karena akses pembelian miras kini menjadi sangat longgar. Bahkan, produk tersebut dapat dipesan dengan mudah oleh siapa saja melalui aplikasi pengiriman daring.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi sektor perdagangan, investasi, dan perlindungan konsumen, Rizal memandang praktik pembiaran ini sebagai ancaman serius. Menurutnya, distribusi miras yang tidak terkontrol dapat merusak moral serta masa depan generasi muda secara masif. Lebih jauh, kondisi ini berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kita tidak boleh menoleransi aktivitas komersial yang secara nyata merusak lingkungan dan tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, Kota Pekalongan, Pemalang, dan Batang harus bersih dari outlet minuman keras yang berkedok toko umum atau restoran,” tegasnya.
Rizal juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan jika terbukti terjadi pelanggaran izin usaha.( Joko Longkeyang).















