EMSATUNEWS CO.ID, BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kejaksaan Negeri Brebes mengambil langkah tegas memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Tiga program strategis resmi diluncurkan: “Jaksa Garda Desa, Jaga Dapur Mbg, dan Jaga Indonesia Pintar”
Peluncuran dilakukan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Sasana Adhiguna Karsa Brebes, Senin, 31 Agustus 2026.

Sebanyak 1.500 anggota Bpd dari 17 kecamatan se-Kabupaten Brebes hadir. Forum ini menjadi titik temu sinergi antara Pemkab Brebes, Dinpermades, Kejari Brebes, Bpd, dan masyarakat untuk mengawal pembangunan serta pelayanan publik di desa.
Mencegah Penyimpangan Dana Desa
Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE, MH, menegaskan penguatan pengawasan mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan korupsi Dana Desa.
“Kami menyadari masih ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan Dana Desa di beberapa desa. Karena itu kami mengumpulkan Bpd dan melibatkan Abpednas untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pengawasan kepada kepala desa dan perangkatnya,” ujar Paramitha.
Ia menekankan, Bpd memiliki peran sentral sebagai lembaga pengawas di desa. Anggota Bpd tidak hanya harus paham regulasi, tetapi juga aktif mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Awasi Program Prioritas Nasional
Pengawasan tidak hanya pada Dana Desa. Pemkab Brebes dan Kejari Brebes juga fokus pada dua program prioritas nasional.
1. Jaga Dapur MBG
Mengawal distribusi Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran, tidak merugikan penerima, serta makanan yang disajikan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
2. Jaga Indonesia Pintar.
Mengawasi penyaluran bantuan pendidikan seperti PIP dan KiIP serta pembangunan gedung dan ruang kelas agar sesuai perencanaan. “Kami juga menekankan pentingnya mencegah pungutan liar kepada orang tua siswa,” kata Paramitha.
Tiga Pilar Pengawasan: Pencegahan, Pendampingan, Dan Pelaporan
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Indra Muda Nasution, menjelaskan pendekatan program ini mengedepankan pencegahan dan pendampingan hukum, bukan semata penindakan.
M“Program ini berlandaskan tiga pilar: Jaksa Garda Desa, Jaga Mbg dan Jaga Indonesia Pintar,” jelas Indra.
Inovasi utama ada pada Jaksa Garda Desa, Kejari Brebes juga meluncurkan aplikasi pelaporan yang dapat diakses langsung oleh anggota Bpd di setiap desa.
Melalui sistem tersebut, Bpd dapat menyampaikan laporan jika menemukan potensi penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Laporan yang masuk akan terhubung dan dapat dipantau hingga tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jadi Bpd bukan hanya menyetujui Raperdes, tetapi juga berperan aktif mengawasi. Setiap laporan masyarakat langsung masuk sistem dan bisa dipantau Kejari hingga Kejaksaan Ri,” ungkapnya.
Program ini telah menyasar seluruh desa di Kabupaten Brebes sejak 2025. Tujuannya agar kepala desa dan perangkat memahami aspek hukum sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi ke lapangan. “Apakah ada penyalahgunaan keuangan? Apakah kualitas pembangunan sesuai spesifikasi? Semua akan kami cek secara transparan,” tegas Indra.
Mengajak Masyarakat Turut Mengawasi
Selain Bpd, masyarakat juga didorong aktif mengawasi. Cakupannya mulai dari penyaluran bantuan, pelaksanaan Mbg, kualitas makanan siswa, hingga pembangunan sarana pendidikan.
Dengan sinergi Pemkab, Kejari, Bpd, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan tercipta sistem pengawasan yang terbuka dan akuntabel.
“Tujuannya satu: membangun desa yang bersih dari penyimpangan, sehingga setiap rupiah yang dikelola benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Indra.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekda Brebes Subandi, Kepala Inspektorat Daerah Drs. Apriyanto Sudarmoko, Plt. Kepala Dinpermades Sumarno, Sekretaris Kesbangpol Moch. Reza Prisman, serta Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes.***














