Bogor

Pendaftaran Mukab IX Kadin Kabupaten Bogor Ditutup, 3 Calon Ketua Resmi Bertarung

Avatar
4
×

Pendaftaran Mukab IX Kadin Kabupaten Bogor Ditutup, 3 Calon Ketua Resmi Bertarung

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID – BOGOR –  Kontestasi perebutan kursi Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bogor periode 2026–2031 mulai memasuki tahapan penting. Panitia Pelaksana Musyawarah Kabupaten (MUKAB) IX KADIN Kabupaten Bogor resmi menutup pendaftaran dan pengembalian formulir bakal calon ketua serta peserta pada Jumat 21 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.

‎Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat tiga calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor telah mengembalikan formulir beserta dokumen persyaratan. Ketiganya yakni Hilal Firmansyah, Ridwan Rusliadi, dan Dr. Sulhajji Jompa.

‎Tak hanya kandidat ketua, antusiasme juga terlihat dari jumlah peserta MUKAB IX. Panitia mencatat sebanyak 585 calon peserta telah menyerahkan formulir pendaftaran dan menyelesaikan administrasi, termasuk memenuhi persyaratan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA B) KADIN yang masih aktif.

‎Ketua Steering Committee (SC) MUKAB IX KADIN Kabupaten Bogor 2026, Effendy Joy Pendhita, mengatakan tingginya partisipasi tersebut menjadi indikator positif terhadap pelaksanaan agenda pergantian kepemimpinan organisasi pengusaha di Kabupaten Bogor.

‎”Kami mengapresiasi tinggi komitmen dari ketiga Bakal Calon Ketua serta ratusan pelaku usaha yang mendaftar sebagai peserta. Kehadiran figur-figur terbaik ini menunjukkan bahwa KADIN Kabupaten Bogor memiliki daya tarik kepemimpinan yang kuat,” ujar Joy Pendhita kepada wartawan.

Baca Juga :  Diduga Serobot Lahan dan Pasang Plang, Kantor Pengembang BNR Digeruduk Warga dan Ahli Waris

‎Ia menegaskan, seluruh dokumen yang telah diserahkan peserta maupun bakal calon akan melalui proses pemeriksaan sesuai aturan organisasi.

‎”Pada hari ini pendaftaran resmi kami tutup, dan seluruh dokumen yang masuk dijamin akan diperlakukan secara adil dan transparan,” kata Joy.

‎Menurut Joy, MUKAB IX tidak hanya menjadi momentum pergantian kepengurusan, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

‎”MUKAB IX bukan sekadar ajang pergantian estafet kepengurusan, melainkan wadah konsolidasi strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi pascapandemi di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

‎Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan sosok pemimpin yang mampu membawa kepentingan dunia usaha Kabupaten Bogor semakin berkembang.

‎”Kami optimistis sinergi yang terbangun akan melahirkan kepemimpinan yang adaptif, inovatif, dan mampu membawa iklim usaha lokal naik kelas ke kancah nasional maupun global,” tambahnya.

‎Setelah pendaftaran ditutup, SC akan melanjutkan tahapan verifikasi dan validasi seluruh dokumen. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Agustus 2026, meliputi pemeriksaan administrasi, keabsahan dokumen perusahaan, serta pemenuhan persyaratan khusus bakal calon ketua dan peserta.

Baca Juga :  PT Triton Manufactures Raih Sertifikasi BMP 15%, Perkokoh Posisi Pelopor Inovasi di Industri Alat Kesehatan

‎Pada 24 Agustus, panitia juga memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi dokumen apabila masih ditemukan kekurangan dalam berkas pendaftaran.

‎Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026 akan dilakukan asistensi dan supervisi bersama Pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan organisasi dan memiliki landasan yang sah.

‎Hasil akhir verifikasi kemudian akan dibahas dalam Rapat Pleno SC pada 27 Agustus 2026. Dalam agenda tersebut, panitia akan menetapkan hasil verifikasi berkas, kelayakan figur, serta status calon ketua yang berhak maju dalam forum MUKAB IX.

‎Seluruh proses penyaringan akan dikawal anggota SC MUKAB IX yang terdiri dari Dedin Nazarudin, Ruswandy Wijaya, Puguh Kuswanto, Didi Furqon Firdaus, dan Ricardo Hermes Batlolone.

‎Sementara itu, Wakil Ketua SC Suherlan, Sekretaris Supari Abdul Hayi, serta Wakil Sekretaris Mohammad Supriyadi turut memimpin penyesuaian teknis dan agenda kerja panitia setelah masa pendaftaran resmi berakhir.

‎Panitia menegaskan seluruh tahapan akan dilakukan secara kolektif dan kolegial dengan mengedepankan prinsip netralitas. Langkah tersebut diambil untuk memastikan persaingan antarcalon berlangsung sehat, demokratis, transparan, dan sesuai AD/ART serta Peraturan Organisasi KADIN. (FDL)