PEMALANG, Emsatunews.co.id — Kasus hukum perdata berkaliber besar mendadak mengguncang Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dan menjadi perbincangan hangat publik. Seorang warga bernama Samsul Hadi melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang resmi melayangkan gugatan wanprestasi atau cidera janji senilai Rp790 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.
Gugatan fantastis ini menyita perhatian luas lantaran turut menyeret Adistina Puji Narawati, S.Pd., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga dikenal sebagai istri Kepala Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Pemalang. Adistina terseret sebagai Tergugat II dalam kapasitasnya selaku anak kandung sekaligus ahli waris dari almarhum Puji Pranoto.
Berdasarkan berkas perkara resmi yang dihimpun, sengketa bermula pada tahun 2004 ketika almarhum Puji Pranoto mendatangi kediaman Samsul Hadi di Desa Randudongkal. Saat itu, almarhum meminta bantuan modal sebesar Rp60 juta untuk pembelian mobil truk guna kepentingan usaha di Kalimantan.
Sebagai kesepakatan bisnis, almarhum menjanjikan pembagian keuntungan sebesar Rp2.500.000 setiap bulannya. Namun, seiring berjalannya waktu, kewajiban tersebut justru diabaikan hingga berujung pada pembuatan surat pernyataan jaminan utang pada 28 April 2008.
Dalam surat pernyataan tertulis di atas meterai tersebut, disepakati bahwa sebidang tanah sawah seluas 15.970 meter persegi (SHM Nomor 10) di Blok Bengang, Desa Kuta, Kecamatan Belik, Pemalang, akan menjadi hak milik penuh Samsul Hadi apabila utang tidak dilunasi paling lambat 30 Juni 2008.
Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan terlewati, pihak debitur mangkir dari kewajibannya. Situasi semakin pelik setelah pihak penggugat mendapati bahwa objek tanah sawah yang dijaminkan tersebut diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan yang sah dari pemegang hak tagih.
Tim kuasa hukum penggugat, Slamet Mauzun, S.H., M.H., dan Wiwit Kustiono, A.Md., S.H., menegaskan bahwa tindakan para tergugat melanggar Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam tuntutan primairnya, penggugat menuntut agar Majelis Hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp690 juta (akumulasi pokok utang dan kalkulasi keuntungan selama 21 tahun) serta kerugian immateriil senilai Rp100 juta.
Selain itu, penggugat juga memohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi sia-sia (illusoir). Saat ini, pihak PN Pemalang menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk segera menjalani sidang perdana.( Joko Longkeyang).














