PEMALANG, Emsatunews.co.id – Dunia pendidikan Kabupaten Pemalang diguncang kabar duka mendalam. Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) sore usai merawat luka di RSUD dr. M. Ashari Pemalang selama sembilan hari. Kematian bocah malang ini memicu keprihatinan publik lantaran menyeruak dugaan perundungan fisik oleh sosok yang diduga kakak kelasnya.
Aparat kepolisian dari Biddokkes Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim untuk melakukan autopsi guna menyibak kepastian medis penyebab kematian korban. Di tengah bergulirnya penyelidikan polisi, praktisi hukum dan akademisi Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Tragedi Pemalang ini wajib diuji secara teliti serta transparan.
”Kalau benar terjadi kekerasan di lingkungan sekolah hingga korban meninggal dunia, persoalannya tidak boleh berhenti pada istilah bullying. Negara harus melihatnya sebagai dugaan tindak pidana kekerasan yang wajib diuji melalui proses hukum ilmiah,” tegas Dr. Imam Subiyanto,S.H., M.H. saat ditemui di Kantor Hukum Putra Pratama Sakti, Kabupaten Pemalang, Kamis (1/10/2026).
Pakar hukum pidana ini mengingatkan agar penegak hukum memisahkan dua ranah utama: dugaan aksi kekerasan dan hubungan sebab-akibat medis terhadap wafatnya korban. Semua alat bukti mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi guru, teman sebaya, hingga rekam medis rumah sakit harus diamankan agar tidak hilang dimakan waktu.
Selain menyoroti terduga pelaku, Dr. Imam menyentil peran pengawasan pihak sekolah yang dinilai kerap lengah. Hal ini dinilainya melanggar semangat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang mewajibkan jaminan keselamatan fisik maupun psikologis murid.
”Orang tua menyerahkan anak ke sekolah bukan cuma untuk belajar membaca dan berhitung, tetapi juga dijaga keselamatannya. Sekolah harus menjadi tempat paling aman setelah rumah. Jangan menutupi fakta demi nama baik instansi,” tambahnya.
Meski demikian, Ia meminta publik tidak main hakim sendiri di media sosial terhadap anak yang diduga sebagai pelaku. Proses peradilan anak wajib merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keadilan bagi almarhum Hasbi, tandasnya, adalah mengungkap kebenaran secara utuh tanpa ada yang ditutupi. ( Joko Longkeyang ).













