Berita UtamaDaerahNasional

Realisasi Pajak Di Jateng Rp. 3.77 Triliun, Lampaui Target Triwulan I 2025.

305
×

Realisasi Pajak Di Jateng Rp. 3.77 Triliun, Lampaui Target Triwulan I 2025.

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabar gembira datang dari Provinsi Jawa Tengah terkait penerimaan pajak daerah. Hingga 30 April 2025, realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai angka Rp 3,77 triliun. Capaian ini menunjukkan tren positif dengan persentase sebesar 29,81 persen, melampaui target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.

Rincian pendapatan pajak tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejumlah Rp456,650 miliar, pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp 874,209 miliar, dan Pajak Rokok yang menyumbang Rp 1,180 triliun.

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasinya atas capaian ini. Namun, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menunda pembayaran dengan harapan adanya program pemutihan di kemudian hari.

“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), saya mengimbau untuk segera melakukannya karena batas waktunya tinggal sampai tanggal 30 Juni. Ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai wajib pajak,” tegas Ahmad Luthfi usai Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 di kantornya, Rabu (14/5/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung di Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya. Program ini telah dimulai sejak 8 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, Gubernur Luthfi berharap agar ke depannya tidak ada lagi kebiasaan menunda pembayaran pajak dengan alasan menunggu program pemutihan. Ia menegaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.

“(Tahun) 2026 nanti, masyarakat harus taat membayar pajak, karena pemutihan idealnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah mati pajaknya. Pajak itu adalah kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya dengan nada tegas.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, Ahmad Luthfi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor hingga ke tingkat pemerintah desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen pemerintahan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. **( Joko Longkeyang ).