Berita Utama

PWI Jateng Sesalkan Aksi Penghalangan dan Pengusiran Wartawan saat Liputan di Rembang

Fahroji
24
×

PWI Jateng Sesalkan Aksi Penghalangan dan Pengusiran Wartawan saat Liputan di Rembang

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, SEMARANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sikap tegas menyesalkan dan merasa prihatin atas insiden dugaan penghalangan serta pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Tindakan oknum guru yang melarang, meminta surat tugas dengan cara arogan, hingga mengusir pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang tengah meliput dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9), dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers sekaligus mencederai keterbukaan informasi publik di lingkungan institusi pendidikan.

Berdasarkan kejadian tersebut, PWI Jawa Tengah melalui Ketua Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menyatakan sikap resmi sebagai berikut: Pertama, PWI Jateng menyesalkan sikap tidak kooperatif dan arogan yang ditunjukkan oleh oknum guru di MTsN 1 Lasem.

Baca Juga :  Kepengurusan PWI Jawa Tengah Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

”Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis 10 September 2026.

Baca Juga :  Kades Jipang Hentikan Sementara Proyek Pamsimas Desa Bangbayang

Kedua, Mengingatkan adanya Perlindungan Hukum Pers Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999. PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Di dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Baca Juga :  Hari Jadi Adiyaksa Digelar di Halaman Kejari Brebes

Baca Juga :  PWI Didorong Jaga Kondisivitas Wilayah Masing-masing

Ketiga, PWI Jateng memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng, yang telah menjunjung tinggi profesionalisme dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyajikan informasi berimbang kepada publik.

Keempat, PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, khususnya oknum yang melakukan pembatasan dan pengusiran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

”Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah,” pungkas Iwan, panggilan akrab Setiawan Hendra Kelana.

Baca Juga :  Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB

Melalui rilis ini, PWI Jateng juga turut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan agar senantiasa menghormati profesi wartawan yang dilindungi undang-undang demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. **