Berita UtamaDaerahPemalang

Ribuan Warga Desa Bulu Terima Sertifikat Tanah Secara PTSL Bertahap

Joko Longkeyang
3
×

Ribuan Warga Desa Bulu Terima Sertifikat Tanah Secara PTSL Bertahap

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Senyum sumringah tak bisa disembunyikan dari wajah ratusan warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Harapan panjang mereka untuk memiliki bukti sah kepemilikan tanah akhirnya terwujud nyata.

​Pemerintah Desa Bulu memfasilitasi pembagian ribuan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang di Balai Desa Bulu pada Rabu (9/9/2026).

​Kepala Desa Bulu, Muktar, S.H., menjelaskan bahwa total sertifikat yang dialokasikan untuk warganya mencapai 1.175 berkas. Demi menjaga ketertiban dan kelancaran alur pembagian, pihak desa menerapkan strategi pembagian bertahap. “Hari ini merupakan tahap pertama dengan menyalurkan 400 sertifikat. Sisanya akan dibagikan pada pekan depan agar suasana tetap kondusif dan warga tidak perlu berdesak-desakan karena jumlah semuanya ada 1175 sertifikat,” ujar Muktar saat ditemui di Balai Desa Bulu di sela – sela pembagian.

Baca Juga :  Danrem Wijayakusuma Dampingi Kapolda Jateng Lepas Keberangkatan Pemudik Balik Gratis di Purwokerto

​Muktar memaparkan, pemdes bersikap fleksibel, bagi warga yang berhalangan hadir secara langsung. Warga yang memiliki kendala dapat diwakilkan oleh keluarga atau kerabat, dengan syarat membawa surat kuasa yang sah.

Baca Juga :  Cahaya Al-Qur’an di Pendopo: Ikhtiar Batin Jelang Milad ke-451 Pemalang

​Namun, ia menegaskan pentingnya tertib administrasi pascapenerimaan. Warga diharuskan untuk segera melapor kepada perangkat desa setempat setelah mengantongi sertifikat tersebut untuk dicatat sebagai arsip.​”Laporan ini penting agar petugas dapat mencatat penerimaan berkas secara akurat sebagai arsip resmi desa. Kami berharap sertifikat ini disimpan dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga,” tambahnya.

​Kegembiraan senada disampaikan oleh para penerima manfaat. Salah seorang warga mengaku lega karena status kepemilikan tanahnya kini memiliki kepastian hukum yang jelas tanpa perlu khawatir dilanda sengketa di kemudian hari.( Joko Longkeyang).