Berita UtamaDaerahPemalang

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Pemalang dan Pemcam Randudongkal Gulirkan Program ‘Bang DeJa’

Joko Longkeyang
3
×

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Pemalang dan Pemcam Randudongkal Gulirkan Program ‘Bang DeJa’

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang — Upaya memperketat pengawasan serta mencegah potensi penyelewengan pengelolaan keuangan desa terus diperkuat di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pemerintah Kecamatan Randudongkal mendampingi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menggelar kegiatan Pembinaan dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa melalui program inovatif bertajuk Bang DeJa (Mbangun Desa Bareng Jaksa) di Pendopo Balai Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, Selasa (19/10/2026).

​Hadir langsung memimpin jajaran tingkat kecamatan, Camat Randudongkal Agus Mulyadi, S.IP., M.M., didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD), serta Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem).

Baca Juga :  Camat Agus Mulyadi Lantik Panitia Pilkades Randudongkal: Pesta Demokrasi Desa Dimulai

​Program kolaboratif ini digagas oleh Kejari Pemalang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang sebagai langkah preventif dalam mengawal pendistribusian dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran.

​Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.IP., M.M., menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan ke tengah masyarakat desa bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan edukasi hukum serta pembinaan tata kelola anggaran yang prudent dan akuntabel.

​”Program Bang DeJa ini menjadi instrumen penting bagi jajaran pemerintah desa dalam memahami regulasi hukum secara utuh. Fokus utama kita adalah aspek pencegahan. Kita ingin memastikan seluruh aparatur desa dapat mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berintegritas tanpa ada rasa waswas akibat ketidaktahuan aturan,” ujar Agus Mulyadi di sela kegiatan.

Baca Juga :  Kawal Pilkades Serentak 2026, Camat Randudongkal Tegaskan Netralitas Harga Mati

​Melalui pendampingan hukum terpadu ini, para kepala desa beserta perangkatnya dibekali pemahaman mendalam mengenai administrasi keuangan publik, pengadaan barang dan jasa, hingga rambu-rambu pencegahan tindak pidana korupsi.

​Langkah preventif lintas sektor ini diharapkan dapat mendorong akselerasi pembangunan desa di wilayah Randudongkal secara berkelanjutan, sekaligus menutup celah terjadinya potensi penyimpangan dana desa di masa mendatang.( Joko Longkeyang).