Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Fatal! Akta Kematian Aqib Keliru 6 Bulan, Master Justice Menyoroti Birokrasi Pemalang

Joko Longkeyang
10
×

Fatal! Akta Kematian Aqib Keliru 6 Bulan, Master Justice Menyoroti Birokrasi Pemalang

Sebarkan artikel ini

PEMALANG,Emsatunews.co.id  — Persoalan terkait kasus kematian Muhamad Hasbi Al Aqib di Kabupaten Pemalang kian meluas. Setelah sebelumnya mengkritik penerbitan pengumuman kelulusan seleksi administrasi bakal calon kepala sekolah yang dinilai bermasalah, kuasa hukum keluarga korban dari Master Justice Law Office, Huseinda Kusuma, kembali menyoroti persoalan krusial: kesalahan pencantuman tanggal kematian dalam dokumen resmi negara.

Dalam kutipan akta kematian yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, tercatat tanggal kematian 30 Maret 2026. Sementara itu, surat keterangan kematian dari RSUD dr. M. Ashari mencatat 30 September 2026 — selisih enam bulan yang tidak dapat dianggap sepele.

“Setelah persoalan pengumuman seleksi kepala sekolah, sekarang kami menemukan tanggal kematian Aqib pun keliru. Rangkaian persoalan ini, menurut kami, menunjukkan carut-marutnya ketelitian birokrasi di Pemalang. Tidak boleh ketidakcermatan seperti ini dimaklumi sebagai sebuah kewajaran,” tegas Huseinda Kusuma.

Kesalahan ini bukan sekadar masalah administrasi. Tanggal kematian yang tepat sangat penting dalam proses hukum, termasuk saat perkara berlanjut ke persidangan. Jika akta menyebut bulan Maret, sementara dugaan kekerasan, perawatan medis, dan pemeriksaan terakhir terjadi pada September, muncul ketidaksesuaian kronologi yang dapat merugikan proses pembuktian di pengadilan.

Baca Juga :  Kursi Sekda Pemalang Masih Kosong, Praktisi Hukum: Jangan Bodohi Publik dengan Alasan Konsultasi!

“Kalau akta menyebut Maret, sementara dugaan kekerasan dan perawatan terjadi September, jelas ada ketidaksesuaian yang harus dijelaskan. Jangan sampai keluarga harus menghabiskan waktu untuk meluruskan kesalahan administrasi ketika sedang memperjuangkan substansi perkaranya,” jelas Huseinda.

Meski kesalahan ini tidak serta-merta menggugurkan perkara atau menghapus nilai bukti lain, pihaknya meminta instansi pencatatan sipil segera memeriksa proses penerbitan secara menyeluruh. Dokumen sumber, formulir permohonan, data dalam sistem, hingga proses verifikasi dan persetujuan harus ditelusuri untuk mengetahui di mana letak kekeliruannya.

“Kami meminta pembetulan segera disertai penjelasan tertulis. Siapa melakukan apa, di tahap mana kesalahan terjadi, dan bagaimana pengawasannya harus diperjelas. Jangan berhenti pada mengganti dokumen tanpa memperbaiki cara kerjanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rakernas BKKBN Panglima TNI Hadiri Rakernas BKKBN

Pihak Master Justice membedakan antara kelalaian dan tindakan manipulasi yang disengaja. Jika terbukti kelalaian, tanggung jawab administratif dan disiplin tetap berlaku. Namun jika ditemukan indikasi manipulasi, ketentuan hukum sangat tegas. Berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang melakukan manipulasi data kependudukan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Apabila dilakukan pejabat atau petugas instansi, ancaman pidana dapat bertambah sepertiga, menjadi paling lama delapan tahun penjara.

“Kami belum menyimpulkan ada kesengajaan. Tetapi ketidakcermatan tetap harus dipertanggungjawabkan, dan apabila ditemukan manipulasi, proses hukumnya harus berjalan. Keluarga berhak memperoleh dokumen yang benar dan pelayanan yang dapat dipercaya,” pungkas Huseinda Kusum. ( Joko Longkeyang).