Berita UtamaDaerahPemalang

Lolos Ujian Lima Bacalon Resmi Ditetapkan Jadi Calon Kades Pagelaran

Joko Longkeyang
5
×

Lolos Ujian Lima Bacalon Resmi Ditetapkan Jadi Calon Kades Pagelaran

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Lima bakal calon kepala desa (kades) Pagelaran, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dinyatakan lolos ujian tertulis dan resmi ditetapkan sebagai calon kades yang berhak dipilih. Penetapan dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pagelaran di Balai Desa Pagelaran, Senin (26/10/2026).

Kelima calon tersebut adalah Muhajir (perangkat desa Pagelaran), Sri Arti (pensiunan aparatur sipil negara), Wiyarto (perangkat desa), Makmur (pegawai Kecamatan Watukumpul), dan Bahrudin (swasta). Mereka meraih nilai tertinggi dari enam bakal calon yang mengikuti ujian.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran, M. Djohan Ali Masduqi, S.H., menjelaskan bahwa ujian digelar karena jumlah bakal calon melebihi batas yang ditentukan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.”Di Desa Pagelaran ada enam bakal calon. Karena itu, sesuai tahapan, hari ini dilaksanakan ujian dan diambil lima orang dengan nilai tertinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Brebes Himbauan Berharap Masyarakat Bayar Zakat Lewat Baznas

Ujian terdiri atas 50 soal dengan bobot nilai masing-masing 2 poin. Materinya mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan desa, dan pengetahuan umum. Soal disusun oleh akademisi, Wirmo, S.Pd., langsung di hadapan para bakal calon dan saksi agar prosesnya terbuka.

Ketua Panitia Pilkades Pagelaran, Muhamad Zaenul Muttaqin, membacakan berita acara penetapan calon yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Pagelaran Tahun 2026 Nomor 400.10.2.2/26/PANPIL/2026. Berita acara itu disusun berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 67 Tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  Sambut Study Banding DPRD Jateng, Aliansi Pemekaran Brebes Siap Kawal Pemekaran Brebes Hingga Paripurna

Dalam berita acara tersebut, panitia menetapkan lima calon dengan nomor urut sebagai berikut: Muhajir, Makmur, Sri Arti, Mohamad Bahrudin, Mohamad Wiyarto

Ujian dihadiri tim pengawas desa, pengawas kecamatan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Watukumpul. Hadir pula tim pemantau Pemerintah Kabupaten Pemalang dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi.( Joko Longkeyang).