Berita Utama

Luncurkan SI DAI TERBANG, Sekda Kabupaten Kendal: Percepat Akses Pengunggahan Berkas Ke SIMBG

Adang Purnomo
5
×

Luncurkan SI DAI TERBANG, Sekda Kabupaten Kendal: Percepat Akses Pengunggahan Berkas Ke SIMBG

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal meluncurkan sebuah aplikasi berupa Tranformasi dan Digitalisasi Terintegrasi Perijinan Bangunan Gedung atau SI DAI TERBANG.

Peluncuran aplikasi SI DAI TERBANG dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Rabu (7/10/2026) siang, di aula DPUPR Kendal.

Pada kesempatan tersebut, Agus Dwi Lestari, memberikan apresiasinya inovasi terbaru yang digagas oleh Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Kendal, Irnita Mahardini.

Lebih lanjut, Agus Dwi mengemukakan bahwa SI DAI TERBANG dirancang sebagai langkah filter atau pendamping sebelum pemohon mengunggah berkas ke aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Hadirnya inovasi tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kendala yang dihadapi masyarakat saat mengakses SIMBG secara langsung, seperti berkas yang sering terhenti akibat kekurangan dokumen persyaratan, hingga kendala saat verifikasi dokumen”, ungkap Agus Dwi.

Baca Juga :  Kemeriahan Acara Gerbang Natal Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bersama Masyarakat Distrik Malagay

Jadi, sambung Agus Dwi, pada saat data sudah dipastikan lengkap melalui SI DAI TERBANG, proses di SIMBG akan jauh lebih cepat tanpa perlu naik-turun berkas atau kekurangan syarat lagi.

“Saya berharap, inovasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas, khususnya oleh para pelaku usaha di Kabupaten Kendal, guna mempercepat serta mempermudah arus investasi dan perizinan bangunan di daerah”, tandas Agus Dwi.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Kendal, Sudaryanto, mengutarakan bahwa SI DAI TERBANG bukan hanya sekadar pembangunan situs web atau sistem informasi biasa, melainkan sebuah perubahan pola dan budaya kerja.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan IPA dan Jaringan Perpipaan SPAM 2021 Teluk Keramat Sambas Diduga Menyisakan Masalah

“Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual, terbatas, dan cenderung tersebar kini diubah menjadi terintegrasi, berbasis teknologi informasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat”, jelas Sudaryanto.

Melalui layanan ini, lanjutnya, masyarakat umum, pelaku usaha, pemohon perorangan, badan usaha, dan konsultan perencana/pengkaji, dapat mengakses informasi dan mengurus proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dengan lebih mudah dan efektif.

​”Peluncuran sistem ini sebagai langkah awal yang harus dikawal secara konsisten”, tegas Sudaryanto.

​”Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem ini benar-benar bisa dimanfaatkan, dipelihara, dan dikembangkan secara berkelanjutan agar memberikan manfaat nyata bagi internal pemerintah maupun masyarakat luas”, pungkas Sudaryanto. (*17).