Scroll ke Atas
Daerah

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara PT KPBN dan Kejari Belawan

19
×

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara PT KPBN dan Kejari Belawan

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID- MEDAN – PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belawan pada Kamis 8 Agustus 2024. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara sektor korporasi dan lembaga hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum khususnya yang berada di wilayah Belawan.

Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Medan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak. Dalam sambutannya, M. Iswan Achir, Direktur PT KPBN menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh operasi dan aktivitas bisnis PT KPBN berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Di Desa Asemdoyong Bupati Pemalang Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Baritan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sementara itu, Samiaji Zakaria, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyambut baik kerjasama ini dan menekankan pentingnya dukungan dari berbagai sektor dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap bahwa dengan adanya kolaborasi ini, PT KPBN dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga :  Mengusung Tagline Pemalang Bisa, Herry Setiawan Maju Menjadi Bakal Calon Bupati Pemalang Periode Thn.2024 – 2029

 

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendampingan hukum, konsultasi mengenai kepatuhan hukum, mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mitigasi risiko hukum. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan transparansi tinggi.

Dengan adanya kerjasama ini, PT KPBN berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga reputasi perusahaan sebagai entitas bisnis yang patuh hukum dan bertanggung jawab. (FDL)