Scroll ke Atas
Berita UtamaNasionalPemalang

Tok!!!…. Pemalang dan Purbalingga Sepakat Tetapkan Batas Wilayah

3377
×

Tok!!!…. Pemalang dan Purbalingga Sepakat Tetapkan Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ( Jawa Tengah ) resmi menandatangani berita acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah di Pendopo Pemalang, Rabu (11/12/2024). Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Heriyanto mewakili Bupati Pemalang dan Sekda Purbalingga Herni Sulasti mewakili Bupati Purbalingga, disaksikan oleh Camat Karangreja dan Camat Belik serta Kepala OPD terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Pemalang.

Penegasan batas daerah ini dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah, yang dapat dilakukan melalui metode kartometrik atau survei lapangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, meminimalkan konflik dan sengketa, serta menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) yang tersebar di 12 desa di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang, yaitu Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu, dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik, dan Gombong (Kecamatan Belik), serta Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Baca Juga :  Cek pasar Tradisonal, Koramil 06 Kartasura pastikan Stok dan Harga Migor sesuai HET

Namun, Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 juga menunjukkan beberapa titik yang berbeda dengan kondisi eksisting di lapangan. Ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan, seperti memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai, dan jalan, menjadi alasan perlunya pendetailan batas daerah[.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antar Kabupaten yang telah definitif,” ujar Sekda Heriyanto.

Ditempat yang sama, Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menegaskan bahwa penegasan batas daerah ini bukan dalam arti akan menambah luas wilayah dari masing-masing Kabupaten. Setiap kabupaten sudah memiliki batas desa masing-masing.

Baca Juga :  Turnamen Catur Pemalang Cup 2 Resmi Dibuka Oleh Bupati Pemalang

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo, menjelaskan bahwa penegasan dan perapatan pilar batas daerah antara Pemalang dan Purbalingga dilakukan untuk mendetailkan batas daerah yang telah ditetapkan dengan Permendagri. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kondisi eksisting di lapangan dan mengintegrasikan dengan batas desa atau kelurahan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Tutuko juga memaparkan bahwa perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 km yang terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU). Jarak antara PBU rata-rata sejauh 2 km. Kondisi geografis dan demografis yang tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus menjadi pertimbangan dalam penetapan batas wilayah.**( Joko Longkeyang ).