EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Serma Wahadi selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kertosari, dari Koramil 15/Singorojo, Kodim 0715/Kendal, dan Bhabinkamtibmas Desa Kertosari, Aiptu Yan Pribadi, Sabtu (8/2/2025), berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial AS (27 tahun).
AS (27 tahun) dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Dusun Brayo Timur RT 01 RW 03 Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Serma Wahadi dan Aiptu Yan Pribadi, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 24 paket dan 1.200 butir Pil Koplo jenis dextro siap edar, 2 buah HP, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp. 3 juta, dan 1 buah charger hp
Saat ini, pelaku AS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Singorojo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan saat ditangkap pelaku AS mengaku telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih dua bulan.
Danramil 15/Singorojo, Kapten Inf Sudirman, mengatakan bahwa penggerebegan dan penangkapan AS berdasarkan laporan dari warga Desa Kertosari karena bisnis peredaran narkoba yang dilakukan oleh AS sudah sangat meresahkan.
yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek kontrakan pelaku dan Menurut Kapten Inf Sudirman, penggrebegan yang dilakukan berdasarkan laporan dari Masyarakat bernama Rudi selaku pemilik rumah kontrakan dan Ketua RW 03 Desa Kertosari kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kertosari melalui telepon.
“Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Serma Wahadi dan Aiptu Yan Pribadi, dan berhasil menangkap AS beserta barang buktinya”, terang Kapten Inf Sudirman.
“Apa yang kita lakukan telah sesuai dengan arahan pimpinan dimana TNI sebagai garda terdepan dalam memerangi Narkoba”, pungkas Kapten Inf Sudirman.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Pasi Intel Kodim 0715/Kendal, Kapten Cba Azis Bukhori Muslim, dan Kapolsek Singorojo, AKP Hariyono.