EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Banyaknya aduan masyarakat akan keberadaan warung bilik bambu, di arena Sirkuit Pantai Widuri Pemalang, yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat mesum , dan pesta miras, membuat penegak Perda Satpol PP Pemalang, mengambil tindakan peringatan tegas kepada para pemilik warung bilik bambu tersebut.
Satu hari setelah terjadi audiensi para mahasiswa dan OPD Pemkab Pemalang, Satuan Polisi Pamong Praja, adakan operasi sapu bersih miras dan tempat terindikasi buat mesum, di arena balap motor Sirkuit Pantai Widuri Pemalang, pada Kamis (5/1/2022).
Bergerak dari markas di Jalan Surohadikusono, puluhan anggota Satpol PP , mendatangi lokasi warung bilik bambu sirkuit pantai widuri.
Ternyata benar adanya laporan masyarakat, tentang cerita warung bilik bambu, beberapa warung didatangi anggota Satpol PP, untuk dicek benar tidaknya , tempat yang banyak berjejer di sekitar obyek wisata Pantai Widuri.
Petugas Satpol menemukan bekas botol minuman keras dan alat kontrasepsi berupa kondom, di dalam warung bilik bambu , yang sengaja di sekat-sekat buat para pengunjung.
Bersama kepala UPT Widuri, jajaran Satpol PP, melakukan teguran lisan, terhadap pemilik warung.
Kepala satpol PP Pemalang Raharjo mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu 9 hari untuk membongkar sekat-sekat yang berada di warung tersebut.
“Kita peringatkan paling lambat,hari senin 9 Januari 2023, sekat sekat yang ada di warung agar dibongkar secara mandiri, apabila sampai waktu yang ditentukan tidak di bongkar, maka akan kami ambil tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur ( SOP ) yang berlaku,” tegas Raharjo.
Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP Pemalang Raharjo, memberikan apresiasi kepada para mahasiswa, yang tergabung dalam Himpunan mahasiswa Islam ( HMI ) Komisiriat se-Kabupaten Pemalang, terkait audensi, tentang Prostitusi dan minuman miras.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, siap menindaklanjuti sesuai dengan, tugas pokok fungsi dan kewenangannya, dalam penegakan , No 12 tahun 2019, tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang .
Dan peraturan daerah No.9 tahun 2018, tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.*
Kontributor: Ragil74