EMDATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pangan Kita, sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kedaulatan pangan, menyatakan sikap tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang bagi impor susu skim bubuk, terutama dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Kebijakan tersebut dianggap tidak adil dan berpotensi memukul telak keberlangsungan hidup peternak sapi perah rakyat di Indonesia.
Sebagai langkah awal untuk mendorong perubahan kebijakan, Farras Alam Majid, Co-Founder Pangan Kita sekaligus mahasiswa Magister Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada,resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada tiga kementerian strategis: Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Tujuan dari audiensi ini adalah menyampaikan langsung temuan kajian serta suara peternak rakyat kepada para pembuat kebijakan, sebagai bentuk advokasi berbasis data dan dialog.
“Kami tidak datang dengan kemarahan, tapi dengan data dan niat baik. Negara harus membuka telinga untuk mendengar mereka yang paling terdampak dari setiap kebijakan pangan,” ujar Farras,pada selasa ( 5/8 ).
Krisis Struktural dalam Sektor Susu
Saat ini, lebih dari 83 persen produksi susu dalam negeri masih bergantung pada peternak rakyat. Namun, keberadaan mereka semakin tersingkir karena gempuran produk impor yang masuk ke pasar dengan harga yang sangat murah. Hal ini terjadi karena negara-negara eksportir seperti AS memberikan subsidi besar bagi peternaknya, sehingga harga produk mereka tidak mencerminkan biaya produksi riil.
Industri pengolahan susu di Indonesia, yang sebagian besar dimiliki oleh perusahaan multinasional, cenderung lebih memilih bahan baku impor karena dinilai lebih murah, mudah diakses, dan volumenya stabil. Akibatnya, susu lokal dari koperasi peternak sulit terserap secara optimal, dan ketika terserap pun harganya sangat rendah.
Peternak lokal hanya menerima harga sekitar Rp4.200 hingga Rp5.000 per liter, yang tidak mencukupi untuk menutup biaya produksi dan operasional harian. Banyak di antara mereka yang akhirnya menjual sapinya, menutup usaha, atau beralih ke sektor lain.
Kajian Pangan Kita: Implikasi Sosial dan Pelanggaran Regulasi
Pangan Kita baru saja menyelesaikan kajian kebijakan berjudul “Menolak Kebijakan Impor Susu: Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Ketahanan Pangan Nasional”. Kajian ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap impor susu bukan hanya melemahkan produksi lokal, tetapi juga menciptakan ketimpangan struktural antara peternak kecil dengan industri besar.
Beberapa temuan kunci dalam kajian tersebut antara lain:
* Produksi susu nasional hanya mampu memenuhi 18–20 persen kebutuhan nasional, sisanya diimpor dalam bentuk susu bubuk, terutama dari AS, Selandia Baru, dan Uni Eropa.
* Tidak ada kewajiban industri untuk menyerap susu dari peternak lokal, sementara kebijakan pemerintah cenderung netral terhadap asal bahan baku.
* Koperasi peternak tidak memiliki posisi tawar yang kuat dan tidak didampingi secara sistematis oleh negara.
* Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, yang mewajibkan negara untuk mengutamakan produksi dan distribusi pangan lokal.
“Ini bukan sekadar isu perdagangan, ini tentang keberlanjutan hidup jutaan keluarga peternak di Indonesia. Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan dalam sistem pangan,” tegas Farras.
Enam Usulan Kebijakan dari Pangan Kita
Sebagai bagian dari komitmen advokasinya, Pangan Kita mengajukan enam rekomendasi kebijakan untuk segera diambil pemerintah:
1. Hentikan Impor, Perkuat Produksi Lokal
Impor susu, khususnya susu skim, harus dihentikan secara bertahap dan hanya dilakukan jika pasokan dalam negeri benar-benar tidak mencukupi. Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan antara peternak lokal dan industri besar.
2. Tinjau Ulang Perjanjian Dagang
Evaluasi ulang berbagai perjanjian dagang internasional yang merugikan sektor peternakan rakyat. Kebijakan perdagangan harus melindungi produsen lokal, bukan semata membuka pasar bagi barang impor.
3. Wajibkan Industri Serap Susu Lokal
Pemerintah perlu menetapkan kuota serapan minimal bagi industri pengolahan susu terhadap produk lokal, dengan pengawasan dan sanksi yang jelas bagi pelanggar.
4. Tentukan Harga Dasar Susu Segar
Negara harus menetapkan harga dasar susu segar nasional berdasarkan biaya produksi riil dan margin wajar, untuk melindungi peternak dari harga pasar yang merugikan.
5. Perkuat Koperasi Peternakan
Dukungan teknis, permodalan, dan integrasi distribusi digital perlu diberikan kepada koperasi agar mereka dapat bersaing setara dengan pelaku industri besar.
6. Reformulasi Kebijakan Pangan Nasional
Visi ketahanan pangan harus memprioritaskan peternakan rakyat sebagai pilar utama, sesuai dengan amanat konstitusi dan program pemerintah dalam Asta Cita.
Ketahanan Pangan adalah Kedaulatan
Farras menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan stok atau harga murah di pasar. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang memproduksi, siapa yang menguasai rantai pasok, dan siapa yang menikmati manfaatnya. Tanpa keberpihakan terhadap produsen lokal, Indonesia akan terus menjadi pasar pasif yang dikendalikan oleh kepentingan luar.
“Jika kita tidak membangun produksi pangan dari bawah dari petani dan peternakmaka kita sedang membiarkan ketergantungan menjadi permanen. Itu bukan ketahanan, apalagi kedaulatan,” ujarnya.
Pangan Kita mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, konsumen, koperasi, dan jurnalis, untuk turut mengawasi dan mendesak perubahan arah kebijakan pangan nasional agar lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat kecil.( Ragil).















