Scroll ke Atas
Berita Utama

DPRD Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal Setujui Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026

Adang Purnomo
91
×

DPRD Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal Setujui Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Jumat (28/11/2025) malam WIB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mengagendakan dua kegiatan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua serta 38 orang anggota DPRD Kabupaten Kendal, dan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.

Advertisement

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menyampaikan bahwa dua agenda kegiatan dalam Rapat Paripurna tersebut yakni persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Kendal tahun 2026.

Lebih lanjut, Mahfud Sodiq mengemukanan bahwa Propemperda adalah rencana strategis yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis untuk pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dalam satu tahun anggaran berdasarkan skala prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menandatangani dokumen persetujuan bersama Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026. (Dok. Foto: Adang)
Baca Juga :  Khotmil Qur’an Majlis Baitul Hikmah

“Hal ini menjadi penting karena Propemperda akan menjadi panduan dalam penyusunan Peraturan Daerah agar selaras dengan rencana Pembangunan Daerah dan kebutuhan hukum masyarakat atau aspirasi masyarakat”, terang Mahfud Sodiq.

Selanjutnya, sambung Mahfud Sodiq, untuk tahun 2026, Kabupaten Kendal hanya dapat menetapkan Propemperda paling banyak hanya 4 judul Raperda baru dengan memperhatikan prioritas berdasarkan hasil analisis kebutuhan peraturan daerah.

“Hal tersebut berdasarkan perhitungan hasil pengkajian bersama terhadap program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: B/100.3/1390/2025 tanggal 18 November 2025 perihal Hasil Pengkajian Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2026 dan berdasarkan Pasal 15 Ayat (6) Permendagri Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah”, ungkap Mahfud Sodiq.

Terkait tentang Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, Mahfud Sodiq mengutarakan bahwa Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan proses rapat pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Wamendagri Ke Desa Margorejo

“Proses pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 juga tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Kendal dengan mencermati dan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada”, terang Mahfud Sodiq.

Menurut Mahfud Sodiq, pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencakup sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dan disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran yang telah diselaraskan dengan kebijakan ekonomi makro.

“Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal, yang ditandai dengan penandatangan dokumen persetujuan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal dan Bupati Kendal”, pungkas Mahfud Sodiq. (*17).