EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Pemalang pada Selasa (25/10).
Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberitahukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Pedurungan tentang tahapan-tahapan pelaksanaan program PTSL. Pasalnya pada tahun ini Desa Pedurungan berkesempatan mendapat program itu.
Tahapan pelaksanaan program PTSL dibagi menjadi lima tahapan. Tahapan tersebut yaitu.
1. Penyuluhan
2. Pendataan
3. Pembuktian Hak
4. Pengumuman dan Pengesahan
5. Penerbitan
Kepala Desa Pedurungan Surono Edi, mengatakan dengan adanya program PTSL ini tanah di Desa Pedurungan bisa bersertipikat, dan semuanya terdata baik yang belum bersertipikat, bersertipikat maupun masih dalam sengketa. Menurutnya, dari 2.500 bidang yang belum bersertipat, 2.175 bidang diantaranya sudah didaftarkan dalam program PTSL tersebut.
“Kurang lebih ada 2.500 bidang yang belum bersertipikat. Tetapi ini yang sudah mendaftar di program PTSL sekitar 2.175 bidang. Lainya belum,” katanya.
Dalam program PTSL ini lanjut Surono, KPM dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000. Pihaknya berharap setipikat tersebut nantinya bisa digunakan sebaik mungkin.
“Saya harap sertipikat ini bisa digunakan sebaik-baiknya dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya.
Sementara penerima manfaat Harso warga Desa Pedurungan Rt 03 Rw 06 menyampaikan banyak terimakasih dengan adanya program PTSL ini bisa membantu dirinya memiliki sertipikat tanah yang sah. Melalui program PTSL tersebut, dirinya telah mendaftarkan sebidang lahan pertaniannya dan juga sebidang tanah rumahnya dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah.
“Syaratnya mudah, biayanya murah. Perbidang hanya Rp. 250.000. Dengan program ini saya merasa sangat terbantu. Saya mendaftarkan dua bidang, sebidang sawah dan bidang tanah rumah tinggal,” pungkasnya.
Penulis : Sasongko













