Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Lansia di Ampelgading Tewas Tertabrak Kereta Api, Keluarga Sebut Korban Idap Komplikasi

Joko Longkeyang
31
×

Lansia di Ampelgading Tewas Tertabrak Kereta Api, Keluarga Sebut Korban Idap Komplikasi

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Peristiwa tragis menimpa seorang pria lanjut usia di perlintasan kereta api KM 105+7/8, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Korban yang diketahui bernama Karono (64), warga Desa Banglarangan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan pada Senin (6/4/2026) pagi.

​Insiden ini pertama kali terungkap sekitar pukul 05.50 WIB. Berdasarkan laporan yang dihimpun, seorang Petugas Penilik Jalur (PPJ) yang tengah bertugas menemukan sesosok jasad laki-laki tergeletak di sekitar rel kereta api. Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak terkait dan diteruskan ke Polsek Ampelgading.

Advertisement

​Kapolsek Ampelgading bersama Kanit Reskrim dan Tim SPKT segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi serta identifikasi awal.“Petugas langsung berkoordinasi dengan pihak medis dari Puskesmas Losari untuk memeriksa kondisi jenazah di lokasi,” ungkap sumber kepolisian setempat.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Pemalang Memanas, Kundhi Semprot Kinerja DPU Soal Banjir Dan DKK Soal UHC

​Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dr. Metha Ardianiza menunjukkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala akibat benturan keras, serta kondisi kedua kaki yang putus. Tim Inafis Polres Pemalang dan tenaga medis RS Comal Baru menyimpulkan bahwa penyebab utama kematian korban adalah akibat tertemper kereta api yang melintas.

Baca Juga :  Kades Pasir Bantah Ada Pungli Di Program PTSL di Desanya

​Di sisi lain, pihak keluarga mengungkapkan fakta bahwa korban selama ini menderita sakit komplikasi yang sudah menahun. Hal ini diduga menjadi latar belakang kondisi korban saat berada di sekitar jalur perlintasan tersebut.

​Meski demikian, keluarga Karono menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni. Pihak keluarga yang diwakili oleh anak korban juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan tuntutan hukum kepada pihak mana pun.

​Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga di RT 19 RW 02 Desa Banglarangan untuk proses pemulasaran dan pemakaman.** ( Joko Longkeyang).