Emsatunews.co.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mulai menerapkan pola kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang berlaku efektif sejak Jumat (10/4/2026) ini diambil sebagai langkah strategis untuk efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa peralihan lokasi kerja ini tidak boleh menjadi alasan bagi pegawai untuk menurunkan produktivitas. Ia mewanti-wanti agar standar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga optimal seperti hari-hari biasanya.”Kebijakan ini sudah mulai berjalan. Saya ingatkan, jangan sampai karena bekerja dari rumah, kualitas pelayanan dan performa kinerja justru melorot,” tegas Ahmad Luthfi saat memantau pelaksanaan hari pertama WFH di Semarang.
Fokus pada Penghematan Energi
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri. Selain adaptasi sistem kerja modern, misi utamanya adalah menekan penggunaan energi, baik listrik di perkantoran maupun konsumsi bahan bakar akibat mobilitas pegawai.
Gubernur juga menyebutkan bahwa kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah didorong untuk mengadopsi langkah serupa sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.”Setiap daerah punya kondisi yang berbeda. Namun, saya yakin seluruh kepala daerah akan menyesuaikan dan menerapkan kebijakan ini demi efisiensi bersama,” tambahnya.
Layanan Vital Tetap Siaga di Kantor
Meski WFH diberlakukan secara luas, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, memastikan bahwa sektor-sektor krusial tidak akan terdampak. Unit layanan masyarakat yang bersifat mendesak tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).
Beberapa sektor yang tetap beroperasi normal di antaranya adalah: Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan, Samsat, Sektor Pendidikan”Pembagian tugas diserahkan penuh kepada kepala OPD agar lebih fleksibel. Namun, untuk layanan publik yang sifatnya vital, tidak ada pengurangan aktivitas,” jelas Sumarno.
Pengawasan Ketat Melalui Sistem Digital
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menyiapkan instrumen pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Para ASN wajib melakukan pelaporan aktivitas harian serta pemantauan lokasi melalui sistem penandaan digital (tagging).
Sumarno menekankan bahwa poin utama dari kebijakan ini adalah output atau hasil kerja yang nyata, bukan sekadar absensi daring.”Ini bukan libur, hanya pindah tempat kerja. Kami akan mengevaluasi efektivitasnya secara berkala, terutama sejauh mana penghematan energi yang berhasil dicapai melalui kebijakan ini,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang).















