SEMARANG, emsatunews.co.id – Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali mengukir prestasi gemilang di kancah nasional. Kali ini, Bumi Perwira berhasil menjadi daerah terdepan dalam hal memberikan kepastian hukum bagi aset umat, dengan capaian sertifikasi tanah wakaf yang menyentuh angka 73 persen atau setara dengan 73.864 bidang tanah.
Prestasi mentereng tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Momen ini bertepatan dengan acara penyerahan 243 sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir se-Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Selasa (16/6/2026).
Melihat progres yang masif ini, Kementerian ATR/BPN langsung mematok target ambisius. Akselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah di Jateng diproyeksikan mampu menyentuh angka 95 persen dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
”Secara nasional, capaian Jawa Tengah ini berada jauh di atas rata-rata, yakni 73 persen. Ini merupakan lompatan yang sangat luar biasa. Terutama dalam tiga tahun terakhir, kesadaran masyarakat Jateng untuk melegalkan aset tempat ibadah menunjukkan grafik yang meningkat tajam,” ujar Nusron Wahid di hadapan awak media.
Nusron menambahkan, saat ini masih tersisa sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf—termasuk masjid, musala, dan fasilitas keagamaan lainnya—yang status hukumnya belum bersertifikat. Pihaknya berkomitmen untuk memotong kompas birokrasi agar sisa aset tersebut dapat rampung tersertifikasi pada tahun 2028.
”Target kami dalam tiga tahun ini bisa menyentuh 95 persen. Mengapa tidak 100 persen? Karena di lapangan kita masih membentur beberapa kendala teknis,” urai Menteri ATR/BPN.
Lebih dalam, Nusron merinci sejumlah problem klasik yang kerap dijumpai tim di lapangan. Di antaranya adalah kondisi wakif (pemberi wakaf) yang sudah meninggal dunia, batas-batas tanah yang belum klir, hingga belum adanya nadzir (pengelola wakaf) yang terdaftar secara resmi.
Guna mengurai benang kusut tersebut, ATR/BPN kini telah menjalin sinergi dengan Mahkamah Agung (MA) lewat jalur isbat wakaf, sekaligus menerapkan skema penunjukan nadzir sementara. Langkah taktis ini juga diperkuat dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga elemen perguruan tinggi.
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang membuahkan hasil konkret ini. Menurut Luthfi, legalitas hukum atas tanah wakaf adalah pondasi penting dalam merawat kondusivitas serta mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat.
”Semangat hijrah yang kita gelorakan saat ini adalah bagaimana merajut Jawa Tengah yang rukun, guyub, tanpa konflik, dan tidak terpecah-belah dalam menghadapi dinamika zaman,” tegas Ahmad Luthfi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras kolektif yang konsisten sejak empat tahun ke belakang antara jajaran pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
”Kami di Jawa Tengah terus bergerak bersama masyarakat. Pengurus masjid, yayasan pondok pesantren, hingga madrasah diniyah terus kita edukasi mengenai urgensi sertifikasi ini agar aset umat memiliki payung hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan,” pungkas Taj Yasin.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, rangkaian acara penyerahan sertifikat ini juga diwarnai dengan penyaluran santunan pendidikan bagi anak-anak yatim piatu serta pembagian paket sembako untuk sejumlah panti asuhan di wilayah Jateng.*( Joko Longkeyang).















