Berita UtamaDaerahPemalang

Bedah Kasus OTT Pemalang, Dr. Imam Subiyanto Pakar Hukum Ungkap Teori Penyertaan KPK

Joko Longkeyang
2
×

Bedah Kasus OTT Pemalang, Dr. Imam Subiyanto Pakar Hukum Ungkap Teori Penyertaan KPK

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id— Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menilai bahwa konstruksi perkara ini perlu dianalisis secara komprehensif menggunakan teori penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana.

​Menurut Direktur Kantor Hukum Putra Pratama Sakti ini, skema yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan adanya peran operasional yang sangat menonjol dari pihak berinisial GHA dalam rangkaian peristiwa tersebut.​”Berdasarkan skema yang dipublikasikan KPK, GHA digambarkan sebagai pihak yang melakukan komunikasi, menghubungkan berbagai pihak, mengumpulkan uang, menemui sejumlah pihak, memperkenalkan pihak tertentu, hingga menyerahkan uang. Dalam perspektif hukum pidana, rangkaian tindakan tersebut merupakan fakta yang relevan untuk dianalisis dalam kerangka teori penyertaan dan harus diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar Dr. Imam saat diwawancarai di Pemalang, Sabtu (1/8/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Babinsa Aktif Bersilahturahmi Dengan Masyarakat

​Lebih lanjut, doktrin hukum pidana menegaskan bahwa seseorang tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban karena menerima atau menikmati hasil kejahatan semata. Seseorang juga bisa dijerat apabila terbukti mengatur mekanisme, mengoordinasikan komunikasi, mengumpulkan dan menyerahkan dana, hingga mengendalikan jalannya suatu tindak pidana.

​Apabila fakta-fakta dalam skema tersebut terbukti di pengadilan, kualitas peran GHA dapat dikaji sebagai pelaku langsung (pleger), pelaku turut serta (medepleger), penyuruh melakukan (doen pleger), maupun penganjur (uitlokker). Kendati demikian, Dr. Imam mengingatkan bahwa skema visual penyidik belum bisa dipandang sebagai pembuktian yang utuh.

​”Skema tersebut belum menjelaskan secara eksplisit siapa yang pertama kali menggagas dugaan permintaan uang, siapa yang menentukan besaran uang, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang memiliki kendali atas keseluruhan mekanisme. Padahal, aspek-aspek tersebut sangat menentukan kualitas pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak,” jelasnya.

​Selain itu, hubungan antara dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan jabatan juga menjadi poin krusial yang wajib dibuktikan. Pembuktian tindak pidana pemerasan tidak cukup hanya berlandaskan pada ada atau tidaknya perpindahan uang. ​”Jaksa penuntut harus membuktikan adanya hubungan antara permintaan uang, penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, keputusan administratif yang dipengaruhi, serta keuntungan yang diperoleh. Unsur kesengajaan (mens rea) juga harus dibuktikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dorong Sinergitas, Bupati Pemalang Hadiri Pengukuhan Pengurus LFSP Jawa Tengah

​Terkait barang bukti uang tunai sekitar Rp2,7 miliar yang telah diamankan KPK, Dr. Imam menyatakan bahwa barang sitaan tersebut memiliki nilai pembuktian yang penting, namun bukan alat bukti yang berdiri sendiri. Asal-usul, tujuan pemberian, hingga pemilik sebenarnya harus diuraikan secara terang benderang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Di akhir keterangannya, pakar hukum asal Pemalang ini mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan harus diuji secara objektif di persidangan. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.( Joko Longkeyang).