PEMALANG, emsatunews.co.id – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menunjukkan taringnya sebagai benteng kontrol sosial. Puluhan jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis (18/06/2026), demi mendesak penertiban total puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara.
Kedatangan rombongan kuli tinta yang dipimpin oleh Ketua AWPB, Alwi Assegaf, dan sekertarisnya Eky Dirgantara ini diterima langsung dalam ruang rapat kerja oleh Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim. Untuk mengupas tuntas benang kusut yang meresahkan warga ini, jajaran legislatif juga memanggil Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, jajaran Forkopimcam Ampelgading, Pemdes Losari, serta Kepala Desa Ujunggede.
Dalam sidang audiensi tersebut, perwakilan jurnalis, Khushi Mubarak, memaparkan hasil kajian mendalam mengenai alih fungsi lahan milik PTPN IX di kawasan Gang Tower, depan SPBU Comal Baru, Kecamatan Ampelgading. Lahan yang semula merupakan area kosong bertower, kini disesaki sekitar 20 warung remang-remang yang diduga kuat tidak mengantongi izin sewa resmi.”Ada pergeseran fungsi yang sangat memprihatinkan. Warung-warung kopi liar di sana sengaja menyediakan fasilitas kamar rahasia demi meraup keuntungan dari bisnis prostitusi terselubung dan penjualan minuman beralkohol,” beber Khushi saat membacakan tuntutan.
Parahnya, ekosistem maksiat ini disinyalir telah bertahan selama lebih dari 15 tahun. Berbagai upaya penertiban di masa lalu selalu berujung gagal, padahal aktivitas tersebut secara nyata menabrak dua regulasi sakral daerah, yakni Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Bergerak atas dasar laporan masyarakat, AWPB mengajukan lima resolusi tegas kepada jajaran Pemkab Pemalang:
1. Ketegasan Regulated: Meminta Satpol PP Kabupaten Pemalang segera bergerak ke lapangan melakukan penertiban fisik tanpa tebang pilih.
2. Koordinasi Aset: Mendorong Pemkab Pemalang segera berkoordinasi dengan PTPN IX guna melakukan pembongkaran massal terhadap bangunan tanpa izin sewa di area Gang Tower.
3. Tindakan Yudisial: Meminta aparat penegak hukum memproses hukum seluruh oknum penyedia tempat maupun pelaku asusila di kawasan tersebut.
4. Sterilisasi Kawasan: Mendesak pihak Kecamatan Ampelgading dan Satpol PP melakukan patroli rutin terjadwal pasca-pembongkaran di sepanjang jalan menuju eks Pabrik Gula agar kawasan tersebut bersih permanen.
5. Solusi Alih Profesi: Mendesak Dinas Sosial dan Pemkab Pemalang memberikan pembinaan serta program lapangan kerja baru bagi eks pekerja dan pemilik warung demi keberlangsungan hidup yang legal.
Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, mengapresiasi tinggi langkah investigatif yang disodorkan oleh AWPB. Pihaknya menegaskan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada eksekutif agar Perda ditegakkan demi menjaga marwah, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Pemalang.( Joko Longkeyang).















