PEMALANG, Emsatunews.co.id – Respons cepat dalam penanganan kedaruratan medis di jalan raya kembali menjadi sorotan publik. Merujuk pada keberhasilan Polri dengan layanan darurat Call Center 110, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pemalang kini didesak untuk segera mengaktifkan dan mengoptimalkan lini panggilan darurat khusus ambulans di nomor 113 secara terintegrasi.
Langkah ini dinilai krusial mengingat penanganan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas sering kali berpacu dengan waktu. Selama ini, keterlambatan kehadiran tenaga medis di lokasi kejadian dianggap menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi fatalitas korban.
Usulan strategis tersebut mencuat dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Kafe Warmindo Nglesmen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Kamis (25/6/2026). Sekretaris 1 Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Pemalang, M. Arief Budiman, S.I.P., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang harus melahirkan terobosan proteksi kesehatan yang konkret dan mudah diakses masyarakat luas.”Jika kepolisian memiliki Call Center 110 yang sangat responsif, mengapa Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang tidak mengoptimalkan layanan serupa di nomor 113? Layanan ini harus menjadi garda depan dalam kedaruratan medis,” ujar Arief.
Menurut pandangan Arief, masyarakat kerap kali mengalami kebingungan saat harus mengevakuasi korban kecelakaan di jalan raya. Kehadiran warga di lokasi sering kali hanya sebatas mengamankan tempat kejadian atau menunggu kedatangan petugas kepolisian. Tanpa bekal keahlian medis yang mumpuni, tindakan evakuasi mandiri oleh warga justru berisiko memperparah cedera fisik yang dialami korban.
Arief juga menyodorkan sebuah skema taktis. Armada ambulans khusus yang terikat dengan sistem jaringan 113 wajib disiagakan penuh di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di jalur jalan raya baik jalan raya Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten. Melalui sistem ini, jika operator pusat yang menerima laporan dari masyarakat dapat langsung memetakan lokasi dan menginstruksikan armada ambulans terdekat untuk segera menuju titik kecelakaan.
Desakan ini mendapat respons positif dari pihak legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Ma’mun Riyad, S.Sos., menyatakan bahwa realisasi sistem tanggap darurat ini harus digarap secara maraton tanpa penundaan yang berlarut-larut. Ia menekankan bahwa operasionalisasi jaringan ini wajib berjalan penuh selama 24 jam dalam satu pekan.
Ma’mun menambahkan, kesiapan fasilitas penunjang tidak boleh setengah-setengah. Komponen utama penunjang sistem ini, mulai dari armada mobil ambulans, ketersediaan alat perawatan medis darurat, tenaga kesehatan yang kompeten, hingga kesiapan pengemudi, harus dalam kondisi siaga penuh (standby) setiap saat. Jaminan keberlanjutan operasional ini menjadi tolok ukur utama dari keseriusan pemerintah dalam melayani hak-hak dasar kesehatan warganya.
Menanggapi usulan gagasan penataan jalur kedaruratan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, S.KM., memberikan sinyal hijau. Melalui saluran komunikasi digital, pihak dinas menyatakan komitmennya untuk mengkaji dan menindaklanjuti masukan dari berbagai elemen masyarakat dan legislatif demi meningkatkan mutu pelayanan publik. “Iya, Pak, segera. Terima kasih atas masukan yang diberikan,” tulis Wiji singkat saat dikonfirmasi mengenai rencana pengaktifan sistem pusat panggilan penanganan medis darurat tersebut.
Melalui integrasi sistem informasi yang tepat dan kesiapan infrastruktur di tingkat daerah, pengaktifan layanan tanggap darurat ini diharapkan mampu memangkas waktu tunggu penanganan korban di fase krusial (golden hour). Ke depan, sinergi antara kesadaran laporan masyarakat, ketanggapan operator, dan kecepatan unit pelaksana teknis Puskesmas akan menjadi pilar utama dalam menekan angka fatalitas insiden di wilayah Kabupaten Pemalang.( Joko Longkeyang).















