Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Lelang RSUD Randudongkal Kisruh, Heru Kundhimiarso Komisi A DPRD Pemalang Desak APH Usut Potensi Kerugian Negara

Joko Longkeyang
22
×

Lelang RSUD Randudongkal Kisruh, Heru Kundhimiarso Komisi A DPRD Pemalang Desak APH Usut Potensi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id — Sengkarut proses lelang proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Randudongkal mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendesak agar keputusan panitia Kelompok Kerja (Pokja) yang menganulir pemenang tender pertama dikaji ulang demi menghindari konsekuensi hukum.

​Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang dari Fraksi PKB, Heru Kundhimiarso, memberikan peringatan keras kepada panitia lelang untuk tetap tegak lurus pada aturan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa wajib dijalankan sesuai prosedur dan regulasi yang diatur oleh undang-undang. “Kami memberikan warning keras kepada panitia lelang. Gunakan mekanisme dan prosedur yang sah. Jangan sampai ada lompatan aturan yang justru memicu persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Heru saat diwawancarai pada Minggu (19/7/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Peredaran Obat Keras di Pemalang Marak, DPRD Desak Aksi Nyata Aparat

​Politisi PKB ini juga menuntut transparansi penuh dari pihak Pokja. Publik, menurutnya, berhak mengetahui alasan logis di balik pembatalan sepihak PT Kartikasari Manunggal Putra yang sebelumnya sudah diumumkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp39,57 miliar. Keputusan Pokja yang beralih memenangkan PT Majapahit Astabaja dengan nilai Rp42,3 miliar memicu tanda tanya besar karena terdapat selisih anggaran lebih dari Rp2,7 miliar.​”Panitia harus berani membuka secara transparan kepada publik. Kenapa pemenang dengan penawaran lebih rendah dibatalkan, lalu memenangkan yang nilainya jauh lebih tinggi? Selisih dua miliar rupiah lebih itu uang rakyat, dan di sini ada potensi kerugian negara yang cukup nyata akibat keputusan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Guna Menjaga Tali Silaturahmi, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Laksanakan Anjangsana Kepada Tokoh Masyarakat

​Lebih jauh, Heru menyatakan tidak akan tinggal diam jika dalam perkembangannya ditemukan bukti adanya main mata atau manipulasi dalam proses tender infrastruktur kesehatan ini. Jika terbukti ada penyelewengan, maka oknum yang terlibat harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum pidana.

​Demi menjaga akuntabilitas pembangunan di Kabupaten Pemalang, Komisi A DPRD secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan mengusut tuntas indikasi pelanggaran prosedur ini.”Kami meminta APH untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Usut tuntas indikasi pelanggaran prosedur lelang serta potensi kerugian negara pada proyek RSUD Randudongkal ini. Langkah terbaik saat ini bagi panitia lelang adalah mengkaji ulang pembatalan tersebut sebelum dampaknya menggelinding menjadi masalah hukum yang lebih besar,” pungkas Heru.*( Joko Longkeyang).