PEMALANG,Emsatunews.co.id — Kompleks Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, memanas pada Rabu (22/7/2026). Ratusan anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pemalang mendatangi Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) guna mempertanyakan transparansi proses lelang Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Type D Randudongkal Tahap III.
Aksi demonstrasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diwarnai desakan agar panitia lelang bersikap terbuka atas berubahnya ketetapan pemenang tender. Meski sempat diwarnai ketegangan teknis terkait aturan larangan membawa telepon seluler ke ruang rapat, komunikasi antara pihak keamanan, Pemkab, dan koordinator massa berhasil membuat audiensi berjalan kondusif.
Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang sekaligus Koordinator Aksi, Jabidi, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk merintangi pembangunan fasilitas kesehatan publik, melainkan mengawal uang rakyat agar terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).”Kami datang bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan uang rakyat dipergunakan secara jujur. Proses lelang fasilitas kesehatan yang sangat vital ini harus bersih tanpa adanya praktik ‘main mata’,” tegas Jabidi di lokasi.
Sorotan utama GRIB Jaya tertuju pada selisih nilai penawaran yang terbilang cukup signifikan, yakni sekitar Rp2,7 miliar, antara pemenang awal dengan penyedia jasa yang akhirnya ditetapkan.
Pada 10 Juli 2026, PT Kartikasari Manunggal Putra sempat diumumkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp39.579.846.868,96. Namun, keputusan tersebut mendadak berubah. Keputusan akhir menetapkan PT Majapahit Astabaja sebagai pemenang baru dengan nilai penawaran sebesar Rp42.310.464.454,57. “Kami fokus pada selisih nilai Rp2,7 miliar dalam proses lelang itu. Kenapa Kartikasari yang lebih rendah justru kalah, sedangkan Majapahit yang lebih tinggi malah menang? Ini ada apa?” tambah Jabidi.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan empat tuntutan utama:
1. Keterbukaan informasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan mengenai dasar hukum pembatalan pemenang pertama.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses lelang jika terindikasi ada pelanggaran prosedur.
3. Pelibatan Inspektorat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proses tender.
4. Jaminan agar proyek vital ini bebas dari intervensi kelompok tertentu demi kepentingan pelayanan masyarakat.
Clarification & Jawaban Resmi PBJ Pemkab Pemalang
Menjawab gelombang aspirasi tersebut, Kepala Bagian PBJ Kabupaten Pemalang, Kusyanto, didampingi sekda Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo membeberkan secara rinci kronologi teknis dan alasan yuridis di balik pergeseran pemenang lelang proyek yang bersumber dari pagu anggaran Dinas Kesehatan sebesar Rp45 miliar itu.
Kusyanto menerangkan bahwa dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, penawaran harga terendah bukanlah satu-satunya variabel penentu. “Dalam proses tender, sepanjang harga penawaran itu masih di bawah Rp45 miliar, maka itu harga penawaran yang sah. Namun, evaluasi tidak semata-mata didasarkan pada harga terendah. Tahapan yang lebih dahulu dinilai adalah administrasi peserta. Jika secara administrasi tidak lolos, walau harganya rendah, penyedia jasa tidak bisa dilanjutkan,” terang Kusyanto saat menemui perwakilan massa.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan pemenang dipicu oleh sanggahan resmi yang dilayangkan oleh PT Majapahit Astabaja (calon pemenang cadangan 1) dalam masa sanggah. Sanggahan tersebut mengungkapkan bahwa PT Kartikasari Manunggal Putra telah ditetapkan sebagai pemenang pada paket pekerjaan lain milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan wilayah Pekalongan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak PBJ Pemalang melakukan klarifikasi silang ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Satuan Kerja Kementerian PU. Hasilnya ditemukan adanya duplikasi personel inti. “PPK menyatakan personel yang ditawarkan PT Kartikasari antara proyek Kementerian PU dan Pemalang sama. Berdasarkan ketentuan pengadaan, penyedia jasa yang memenangkan lebih dari satu tender tidak diperbolehkan menggunakan personel yang sama pada proyek yang berbeda,” jelas Kusyanto.
Atas temuan kualifikasi dan administrasi tersebut, PT Kartikasari Manunggal Putra secara otomatis gugur, sehingga hak penetapan dialihkan kepada penyedia jasa berikutnya sesuai urutan kualifikasi.
Aksi unjuk rasa tersebut berakhir tertib setelah perwakilan Pemkab Pemalang berkomitmen meninjau kembali seluruh tahapan sesuai regulasi. Massa membubarkan diri secara kondusif di bawah pengawalan personel Polres Pemalang dan TNI.( Joko Longkeyang).















