Emsatunews.co.id, Pemalang — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kasus yang menyeret dugaan jual beli jabatan serta penyelewengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai sebagai peristiwa hukum yang sangat serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menegaskan bahwa praktik lancung tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. “Korupsi dalam bentuk jual beli jabatan maupun penyimpangan pengadaan barang dan jasa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merusak sendi-sendi pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Dr. Imam dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rusak Sistem Merit dan Hambat Pembangunan Daerah
Menanggapi substansi kasus yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah, Dr. Imam membedah dua titik krusial yang menjadi celah korupsi di tingkat kabupaten, yakni: Praktik Jual Beli Jabatan: Jika terbukti di persidangan, tindakan ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan yang merusak sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan publik seharusnya diraih melalui kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan berdasarkan transaksi bawah tangan yang mencederai pelayanan publik. Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa: Tindak pidana di sektor ini tidak hanya memicu kerugian keuangan negara secara masif, tetapi juga berimbas langsung pada terhambatnya laju pembangunan daerah, menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga terkikisnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dari perspektif hukum pidana, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara, denda, hingga pidana tambahan sesuai dengan tingkat pembuktian di persidangan.
Momentum Evaluasi Menyeluruh
Lebih lanjut, Dr. Imam SBY memandang bahwa penindakan represif lewat OTT saja tidak akan pernah cukup untuk memberantas akar korupsi di daerah. Pemerintah daerah dituntut melakukan pembenahan sistemik secara menyeluruh. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal, transparansi penuh pada sektor pengadaan barang dan jasa, digitalisasi layanan birokrasi, serta optimalisasi fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partisipasi aktif masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik evaluasi total bagi Kabupaten Pemalang agar ke depannya mampu keluar dari lingkaran hitam korupsi serta mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi murni pada kesejahteraan masyarakat.( Joko Longkeyang).















