Berita UtamaDaerahPemalang

Proyek RS Randudongkal Pemalang Resmi Disetop Imbas Kasus Bupati Anom, Utang Rp55 Miliar Dikembalikan

Joko Longkeyang
21
×

Proyek RS Randudongkal Pemalang Resmi Disetop Imbas Kasus Bupati Anom, Utang Rp55 Miliar Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengambil langkah tegas menyusul kasus hukum yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal resmi dihentikan di tengah jalan.

​Tak hanya menyetop proyek, Pemkab Pemalang juga memastikan akan mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp55 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) karena anggaran tersebut dipastikan tidak akan digunakan.

​Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil agar pemerintah daerah lebih berhati-hati, khususnya dalam mengelola proyek strategis dengan anggaran besar.

Baca Juga :  Samsul Ulum Salah Satu Komcad Brebes Dampingi Giat BTPKLWN-TN

​”Iya, jadi ini seluruh kegiatan strategis sedang kita konsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Nurkholes usai rapat paripurna di Gedung DPRD Pemalang, Kamis (3/9/2026).

​Langkah konsultasi tersebut, kata Nurkholes, dilakukan demi menjaga transparansi serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Pihaknya ingin memastikan seluruh kebijakan berjalan di atas rel yang benar guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

​Keputusan ini diambil meski proses lelang proyek pembangunan RS Randudongkal sejatinya telah rampung dan pemenangnya sudah ditetapkan. Menurut Nurkholes, terdapat mekanisme khusus yang dapat ditempuh apabila terjadi situasi tertentu setelah proses pengadaan selesai.

Baca Juga :  Gerak Cepat! NU Peduli Pemalang Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

​”Proses sudah kita lakukan, bahwa ada mekanisme apabila ada kejadian khusus. Ini ada ketentuannya, dan sudah kita beri tahu kepada pihak ketiga pemenang lelang,” jelasnya.

​Imbas dari pembatalan tersebut, pinjaman senilai Rp55 miliar dari PT SMI yang semula dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan itu otomatis urung dicairkan. “Pinjaman kalau tidak digunakan, ya, kita kembalikan. Jadi, ini tidak menjadi beban daerah,” tegas Nurkholes.( Joko Longkeyang ).