SEMARANG, Emsatunews.co.id — Era tumpukan berkas dan kewajiban melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengurus berbagai dokumen administrasi di Jawa Tengah segera berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal nasional.
Langkah strategis ini diproyeksikan bakal memangkas birokrasi berbelit sekaligus mengintegrasikan berbagai data layanan publik, mulai dari BPJS Kesehatan, pendaftaran sekolah, hingga sektor perbankan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa penerapan identitas tunggal ini mendesak untuk menghapus tumpang tindih (redundansi) data kependudukan. Integrasi data yang mantap diyakini menjadi kunci utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang efisien dan sasaran pembangunan yang akurat.
”Pada dasarnya kami di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number atau SIN. Sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).
Gus Yasin menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi utama menuju Single Identity Number melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, teknologi biometrik, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meski demikian, penguatan infrastruktur jaringan, kompetensi SDM, serta keterhubungan antarsistem masih perlu dipacu secara masif.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia, yakni mencapai 38,7 juta jiwa. Dari angka tersebut, capaian perekaman KTP-el telah menyentuh 29,2 juta jiwa (99,01%), sedangkan aktivasi IKD baru berada di angka 3,1 juta jiwa (10,67%).
”Prinsipnya jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi. Digitalisasi harus dilakukan bertahap agar tidak menyulitkan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menyoroti fakta bahwa ketidakseragaman data antarlembaga selama ini kerap memicu pemborosan anggaran negara, terutama saat verifikasi data pemilih pemilu.
Melalui penguatan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, DPR RI mendorong terbentuknya basis data tunggal agar masyarakat tidak lagi dibebani persyaratan administrasi fisik yang berulang.”Tidak perlu lagi menunjukkan fotokopi KTP kalau mengurus BPJS, sekolah tidak usah,” tegas Wahyudin.( Joko Longkeyang).














