Berita UtamaDaerahPemalangPendidikan

Putusan MK Berbuntut Isu Pemakzulan Wapres, Dr. Imam Subiyanto,SH.,MH Pakar Hukum Ungkap Prosedur Resmi Konstitusi

Joko Longkeyang
8
×

Putusan MK Berbuntut Isu Pemakzulan Wapres, Dr. Imam Subiyanto,SH.,MH Pakar Hukum Ungkap Prosedur Resmi Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Gelombang perdebatan publik mengenai keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa persyaratan pendidikan. Menanggapi isu yang kian liar, pakar hukum tata negara Dr. Imam Subiyanto,S.H.,M.H. menegaskan bahwa pemakzulan seorang Wakil Presiden tidak bisa dilakukan berlandaskan opini maupun tekanan politik semata, melainkan wajib tunduk pada prosedur ketat konstitusi.

Dalam analisis hukumnya, Imam SBY( red) menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) tidak otomatis membatalkan jabatan atau memberhentikan Wakil Presiden. Meski pertimbangan hakim MK mencermati dokumen pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan, amar putusan secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena masalah kedudukan hukum (legal standing).”Harus dibedakan secara tegas antara putusan yang tidak menerima permohonan karena alasan formil dan putusan yang mengabulkan permohonan setelah memeriksa pokok perkara. Putusan perselisihan hasil pemilu ini tidak bisa disamakan dengan proses pemakzulan,” ujar Imam Subiyanto di Pemalang, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga :  Viral di Medsos Sebuah Video Bernarasi Pemerasan Sejumlah Pemuda di Paninggaran, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Kendati demikian, Praktisi Hukum dan Akademisi ini meluruskan pemahaman publik yang menganggap posisi Wakil Presiden kebal dari pemberhentian. Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Presiden maupun Wakil Presiden tetap dapat dimakzulkan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Baca Juga :  Diskominfo Pemalang Berikan Jawaban Terkait Somasi Yang di Layangkan Akademisi Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.

Imam menambahkan, jika ada pihak yang ingin menempuh jalur pemberhentian, mekanismenya harus melalui hukum acara konstitusional sesuai Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut membutuhkan persetujuan minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir, pemeriksaan dan pembuktian oleh MK paling lama 90 hari, hingga sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota.B”Negara hukum tidak mengenal pemakzulan berdasarkan opini, tekanan politik, ataupun tafsir sepihak. Wakil Presiden memang dapat diberhentikan, tetapi tidak bisa dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi,” tegas Imam.( Joko Longkeyang)