PEMALANG, Emsatunews.co id — Tragedi berdarah menimpa dunia pendidikan Kabupaten Pemalang. Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia pada 30 September 2026, setelah diduga mengalami kekerasan dari siswa lain. Peristiwa ini memicu gelombang keprihatinan sekaligus pertanyaan serius dari masyarakat: di mana letak perlindungan anak di lingkungan sekolah?
Pendapat hukum resmi disampaikan oleh Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., Advokat sekaligus Akademisi dari PUTRA PRATAMA & PARTNERS Law Office pada Rabu, 8 Oktober 2026. Dalam analisisnya yang mendalam, ia menegaskan bahwa kematian seorang anak di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan kenakalan siswa, melainkan ujian terbuka terhadap sistem perlindungan anak yang selama ini dijalankan.
Pada 30 September 2026, Muhammad Hasbi Al Aqib meninggal dunia. Pemerintah Kabupaten Pemalang mengonfirmasi adanya laporan perselisihan dan pemukulan, sementara kepolisian telah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan forensik untuk menentukan penyebab pasti kematian. Dr. Imam menegaskan, kelima hal ini harus dibuktikan secara terpisah dan objektif: fakta kematian, dugaan kekerasan fisik, dugaan perundungan, pengetahuan atau pembiaran pihak sekolah, serta hubungan sebab-akibat antara peristiwa dengan kematian korban.
Menurut Dr. Imam Subiyanto, kewajiban melindungi anak tertulis jelas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 54 dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kepala sekolah memikul tanggung jawab utama. Pertanyaan krusial yang harus dijawab: Apakah ada laporan sebelumnya? Apakah sekolah mengetahui ancaman? Apakah ada tindakan pengawasan yang memadai? Apakah mekanisme pengaduan berfungsi? Jika kewajiban ini diabaikan, konsekuensi hukum tidak boleh berhenti pada pelaku saja.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang membiarkan kekerasan terhadap anak. Pembiaran bukan sekadar ketidaktahuan — tetapi sengaja tidak bertindak padahal mengetahui dan berkewajiban melindungi. Inilah yang patut didalami secara serius.
Poin paling tegas dalam pendapat hukum ini: pembentukan Satgas khusus pasca-tragedi tidak boleh dijadikan alibi atau tameng administratif. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 telah menempatkan tanggung jawab pada kepala sekolah dan Kelompok Kerja di tingkat pemerintah daerah. Pertanyaannya bukan apakah Satgas sudah dibentuk, melainkan: apakah sistem pencegahan berjalan sebelum korban meninggal?
Iya juga menegaskan: “Negara tidak boleh baru hadir setelah anak kehilangan nyawanya. Kehadiran negara harus terlihat sejak ancaman pertama terhadap keselamatan anak muncul.”
Penonaktifan kepala sekolah yang telah dilakukan merupakan langkah administratif yang wajar untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, namun itu bukan akhir. Sanksi administratif tidak boleh menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana. Sebaliknya, tanpa bukti yang cukup, hak pembelaan setiap pihak tetap harus dihormati.
Tujuh Langkah Menuju Keadilan.
Pendapat hukum ini mengajukan tujuh rekomendasi: Polres Pemalang menyelidiki secara ilmiah dan menyeluruh; mendalami dugaan pembiaran; pemerintah daerah melakukan audit kepatuhan terhadap Permendikdasmen 6/2026; Dinas Pendidikan memeriksa respons dan pengawasan sekolah; lembaga perlindungan anak mendampingi keluarga korban; seluruh sekolah membangun sistem pelaporan yang aman; dan pemerintah daerah menyampaikan hasil evaluasi secara transparan.
Keadilan untuk Hasbi bukan sekadar menghukum siapa yang terbukti bersalah. Lebih dari itu, tragedi ini harus menjadi titik balik — bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar membaca dan berhitung, tetapi tempat di mana nyawa anak dilindungi sepenuh hati. “Keadilan bagi korban bukan hanya menghukum pihak yang terbukti bersalah, melainkan juga memperbaiki sistem agar tidak ada lagi anak yang kehilangan keselamatan dan masa depannya di lingkungan pendidikan.” — Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H.
Editor : Ahmad Joko SSP, S.H.,













