EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin, 2 November 2026, Kejari Brebes resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit mikro pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Brebes.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H.
Kajari Brebes didampingi Kasi Intelijen Hendrik Murbawan, S.H., M.H., Kasi Pidsus Danu Trisanawanto, S.H., M.H., beserta tim jaksa penyidik.

Dua Tersangka Ditahan 20 Hari di Rutan Brebes
Kedua tersangka masing-masing berinisial MYD (38), selaku Marketing bank, dan AM (40), selaku pihak ketiga atau perantara.
Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 November hingga 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Brebes.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 99 Jo. Pasal 100 ayat (5) huruf d dan e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kerugian Negara Rp3,5 Miliar, Modus Manipulasi Data Kredit
Kajari Brebes menjelaskan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Maret 2026 berdasarkan laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP-350/PW11/5.2/2026 tanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai *Rp3.528.880.000*.
Modus operandi yang dilakukan tersangka MYD diduga dengan cara:
1. Mengisikan data tidak benar pada formulir analisis dan evaluasi kredit,
2. Memanipulasi data penghasilan calon nasabah,
3. Melampirkan dokumen palsu berupa foto tempat usaha yang bukan milik nasabah.
Kredit yang diajukan kemudian dicairkan menggunakan jasa percaloan melalui peran tersangka AM. Dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan usaha, melainkan dikuasai bersama oleh kedua tersangka pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
Dijerat Pasal Korupsi, Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” tegas Muhammad Indra Muda Nasution.
Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***











