EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Polsek Bulakamba Polres Brebes melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan melakukan razia minuman keras di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bulakamba AK Pardi mengatakan razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Bulakamba menjelang Bulan Ramadhan.
“Kagiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Hukum Polsek Bulakamba . Hasilnya kita amankan beberapa botol miras di Desa Grinting,” kata Kapolsek, Selasa (29/3/2022)
Dikatakan Pardi dari hasil razia, berhasil diamankan beberapa botol miras dari pemilik warung berinisial B (52) Warga Desa Desa Grinting dengan barang bukti miras berbagai merk.
“Barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota sedangkan Pemilik kami berikan sanksi Tipiring guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi,” ujarnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal,” pungkasnya – (imam)