Scroll ke Atas
Berita Utama

Polisi Berhasil Ungkap TPPO, Jumlah Korban Capai 447 Orang

88
×

Polisi Berhasil Ungkap TPPO, Jumlah Korban Capai 447 Orang

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya mencapai ratusan orang. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di Polres Pemalang, yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Rabu, 7 Mei 2023.
Kapolda Jateng Iren Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja Anak Buah Kapal(ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 
“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Kapolda Jateng.
Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, kata Kapolda Jateng, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.
“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,” kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” tambah Kapolda Jateng.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.(fah)

Baca Juga :  Menhan Prabowo Resmikan Ruang Makan Husein Akmil Magelang