Scroll ke Atas
Berita Utama

Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Pemalang Akhirnya Gugatan Slamet Rahayu Tidak Diterima

62
×

Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Pemalang Akhirnya Gugatan Slamet Rahayu Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa dan memutus perkara perdata atas gugatan Slamet Rahayu kepada Ruhmini sebagai tergugat 1 dan Kustoni (Kepala Desa Babakan) sebagai turut tergugat 1 tidak dapat diterima dengan Nomor Putusan 24/Pdf.G2021/PN Pml. Keputusan ini terkait perkara sengketa lahan yang berada di Jalan Babakan RT. 003 RW. 001 Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, Kabupeten Pemalang.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada 3 Februari 2022 lalu. Rapat dipimpin oleh Hakim ketua, Donale F Sopacua dan didampingi Hakim anggota Laily Fitria Titin A, dan Ribkan Novita Bontong dibantu Dwi Tjahyaningtyas sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh kuasa para penggugat, kuasa para tergugat, dan turut tergugat.

Kepala Desa Babakan Kustoni menyampaikan, Majelis Hakim memberi putusan bahwa gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima disidang ke-17 yang berlangsung pada 3 februari 2022.

“Para penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.665,000,” kata Kustoni di ruang kerjanya, Rabu (9/3/22).

Apabila penggugat tidak menerima dengan putusan dewan hakim, kata dia, maka hakim memberi kesempatan kepada penggugat selama 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau tuntutan bisa diajukan lagi dengan tuntutan yang berbeda. 

“Kemarin waktu saya ambil arsip putusan hakim menurut keterangan dari pihak pengadilan disana terang-terangan sudah dinyatakan inkrah yang artinya sudah memenuhi keputusan hukum tetap. Sehingga dipastikan karena sudah inkrah tidak bisa ada banding,” ungkapnya.

Lanjut kustoni, setelah salinan resmi putusan hakim diterima, pengacara tergugat memberikan kesempatan kepada dia untuk menyampaikan hasilnya kepada para tergugat.

“Mereka bersyukur mendengar hasilnya. Namun dibalik rasa syukurnya juga ada rasa sedih karena disaat putusan ini keluar program PTSL juga sudah selesai di Desa Babakan,” tutur dia.

Menurut Kustoni, mulai dari menerima gugatan termasuk undangan sidang dan yang lain akan dijadikan satu sampai dengan inkrah dari Hakim untuk dijadikan dokumen sebagai pelengkap perpustakaan desa.

“Karena ini saya kepala desa dan sekertaris desa menjadi turut tergugat 1 dan 2 riil jalani sendiri jadi saya jadikan dokumen pelengkap perpustakaan Insya Allah nanti akan menjadi pengingat pemerintahan desa selanjutnya dan juga kepada masyarakat,” pungkasnya. (Cahyo Sasongko).

Baca Juga :  Presiden Tandatangani Aturan Soal THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri